[ad_1]
Situbondo, Memo
Di anggap pengeleloaan Perusda tak berkembang, Komisi II DPRD Situbondo mengusulkan perubahan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Perkebunan Banongan.
Perusda milik Pemkab Situbondo itu DPRD menganggap selama ini masih belum menunjukan hasil usaha yang maksimal sehingga tak bisa berkembang karena dibatasi mengelola usaha perkebunan.
Oleh karennya, Komisi II DPRD Situbondo mengusulkan Raperda inisiatif untuk memperluas usaha Perusda Banongan dengan orientasinya implementasi Perusda Banongan akan jadi Perusahaan yang bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) kbupaten Situbondo.
“Dengar pendapat yang kami lakukan dengan Kabag Perekonomian Pemkab Situbondo pada hari ini akan mengubah dan mencabut Perda Perusda Perkebunan Banongan menjadi Perusahaan Umum Daerah Banongan,” Kata Hadi Priyanto Wakil Ketua Komisi II Hadi, Selasa ( 25/6/2019).
The post Perusda Banongan Di Anggap Tak Bisa Dongkrak PAD, DPRD Usulkan Perubahan Raperda appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]
Source link