Jakarta, Memo.co.id
Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan penetapan PT Duta Graha Indah (kini PT Nusa Konstruksi Enjineering) sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Ini adalah kali pertama KPK mengimplementasikan pidana terhadap korporasi.
Hal ini disampaikan ketika Agus mengonfirmasi pemeriksaan Sandiaga Salahuddin Uno terkait pembangunan RS Udayana oleh PT DGI.
“Iya (Sandiaga Uno) jadi sebagai saksi, tersangkanya PT DGI. Jadi nanti Anda ikuti saja, mudah-mudahan yang pertama ini sukses,” ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jumat (14/7/2017).