Perubahan Besar PPh Pasal 21: Verifikasi Penghitungan, Kategori Tarif Baru, dan Respons Industri

Perubahan Besar PPh Pasal 21: Verifikasi Penghitungan, Kategori Tarif Baru, dan Respons Industri
Perubahan Besar PPh Pasal 21: Verifikasi Penghitungan, Kategori Tarif Baru, dan Respons Industri

MEMO

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan menerapkan perubahan signifikan dalam perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) mulai tahun 2024. Perubahan ini, berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023, bertujuan mempermudah proses perhitungan tanpa memberikan beban tambahan pada pajak.

Bacaan Lainnya

Dwi Astuti, dari DJP, menjelaskan bagaimana skema baru ini akan merubah cara penghitungan, mempengaruhi kategori tarif, serta manfaatnya bagi wajib pajak.

Perubahan Terobosan DJP dalam PPh 21

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan telah melakukan perubahan dalam sistem perhitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk penghasilan atau gaji terkait pekerjaan, layanan, atau aktivitas dari individu yang wajib membayar pajak.

Perubahan ini telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 oleh Presiden Joko Widodo, yang merupakan bagian dari penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi aturan perpajakan. PP ini resmi diberlakukan pada 1 Januari 2024 setelah diumumkan pada 27 Desember 2023.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa perubahan skema ini bertujuan untuk mempermudah proses perhitungan pajak tanpa menambahkan beban pajak baru.

Sebelumnya, proses penentuan pajak terutang memerlukan pengurangan berbagai biaya seperti biaya jabatan, pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari total penghasilan bruto, baru kemudian dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh.

Namun, dengan perubahan dalam PP ini, perhitungan pajak terutang dilakukan dengan cara yang lebih sederhana, yaitu langsung mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif. Konsep tarif efektif ini sebelumnya telah diperkenalkan oleh DJP sebagai tarif efektif rata-rata (TER).

Skema Baru PPh Pasal 21

Menurut Dwi, skema tarif efektif ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu tarif pemotongan PPh pasal 21 berdasarkan tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya penghasilan tidak kena pajak sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak.

Pos terkait