Example floating
Example floating
BeritaJakartaPemerintahan

Pertarungan Bawaslu dan KPU terkait Akses Silon

×

Pertarungan Bawaslu dan KPU terkait Akses Silon

Sebarkan artikel ini
Pertarungan Bawaslu dan KPU terkait Akses Silon
Example 468x60

MEMO,Jakarta:  Pertarungan tajam antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terungkap ke publik! Skandal mengenai akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) menjadi sorotan utama, memicu pergulatan hukum yang membingungkan.

Kedua belah pihak bersitegang terkait laporan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisioner KPU.

Example 300x600

Rahasia di Balik Laporan Bawaslu ke DKPP Terkait Akses Silon

Rahmat Bagja, selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), telah menjelaskan mengapa lembaganya telah melaporkan semua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait masalah akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Bawaslu percaya bahwa masalah Silon ini melibatkan lebih dari sekadar divisi teknis penyelenggaraan pemilu KPU.

Idham Holik KPU Klaim Penuhi Persyaratan Akses Silon untuk Bawaslu

“Dalam hal ini, kita telah mendengar tanggapan dari Ketua KPU, Hasyim Asy’ari. Masalah ini bukan hanya menyangkut satu individu, melainkan juga melibatkan pertimbangan kolektif dalam sidang pleno dan faktor-faktor lainnya,” kata Bagja dalam pernyataannya kepada media di Kantor Dewan Pers, Jakarta, pada Rabu (9/8/2023).

Dia menegaskan bahwa Bawaslu sepenuhnya akan menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai laporan yang diajukan terhadap Komisioner KPU. Lebih lanjut, Bawaslu mengalami berbagai tantangan lapangan yang berkaitan dengan Silon.

“Kami akan memberikan otoritas penuh kepada DKPP untuk mengambil langkah selanjutnya. Saat ini, kami menghadapi berbagai kendala di lapangan yang berkaitan dengan akses Silon yang tidak diberikan. Anda bisa bertanya kepada rekan-rekan kami di lapangan, termasuk Bawaslu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di berbagai daerah,” ungkap Bagja.

Di pihak lain, Komisioner KPU, Idham Holik, mengingatkan Bawaslu mengenai pasal 93 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Idham memberikan peringatan ini sebagai tanggapan terhadap keluhan Bawaslu yang melibatkan seluruh Komisioner KPU dalam laporan terkait akses Silon.

Idham dengan tegas menyatakan bahwa KPU sudah siap untuk melayani Bawaslu setiap saat, selama 24 jam penuh, dalam upaya pengawasan terhadap calon legislatif di semua tingkatan. Bahkan, KPU sudah mengirim surat kepada Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.

“Dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, khususnya di pasal 93, ditegaskan bahwa Bawaslu berhak mengakses Silon.

Kami telah memenuhi ketentuan ini, dan pada tanggal 18 Juli 2023, kami telah mengirimkan surat kepada Ketua Bawaslu,” kata Idham saat dihubungi oleh RRI.co.id pada Rabu (9/8/2023).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.