Example floating
Example floating
Kabar Daerah

Perpres 104 Mendapat Penolakan Dari Sejumlah Kades Di Situbondo | Memo Surabaya

×

Perpres 104 Mendapat Penolakan Dari Sejumlah Kades Di Situbondo | Memo Surabaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Situbondo, Memo
Adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2021 pasal 5 ayat 4 tentang Rincian APBN 2022 mengundang reaksi ratusan kepala desa dan perangkat desa di kabupaten Situbondo jawa timur, Merekamenuntut agar pemerintah mencabut dan merevisi ulang Perpres tersebut.

Didepan kantor bupati Situbondo aksi para kades, Rabu membentangkan poster menolak keras Perpres tersebut. Mereka menuntut Perpres mengembalikan hak dan kewenangan desa sesuai Undang-undang yang sudah berlaku didesa.

Saat aksi berlangsung, beberapa kepala desa beserta pengurus Apdesi ditemui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD), Lutfi Joko Prihatin dan Sekdakab, Syaifullah di ruang Intellegennce Room Pemkab Situbondo.

Kepala Desa Mangaran, Lilik Linarno dalam orasinya meminta kepada Bupati dan DPRD Situbondo mendukung tuntutan para kepala desa agar supaya Perpres nomor 104 tahun 2021 pasal 5 ayat 4 itu segera di cabut karena dinilai kebijakan yang buruk dan mengintervensi dengan kondisi saat ini.

“Kalau kami masih diintervensi tentang pengaturan dana desa, maka upaya kami selama ini sia- sia,” Lantangnya.

Menurutnya, beberapa tahapan perencanaan desa telah dilakukan, yakni diawali dengan Musdes dan RKP serta Musrembang hingga penetapan RPJMDes itu. Pemerintah desa sudah menentukan rencana pembangunan dan rencana anggaran belanja tahun 2022, namun lahirnya Perpres nomor 104 tahun 2021 yang mengatur untuk 40 persen dana desa akan pengalokasian pembngunan desa.adalah bentuk ketidakadilan dari kebijakan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.