MEMO – Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di Korea Selatan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) saat ini sedang mengkaji kemungkinan penempatan atase hukum di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul. Keputusan ini didasarkan pada jumlah WNI yang semakin meningkat di Negeri Ginseng, khususnya di ibu kota, Seoul.
Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa atase hukum nantinya akan berperan penting dalam menjalin kerja sama hukum antara kedua negara, serta memberikan perlindungan bagi WNI, terutama dalam hal kewarganegaraan dan pendampingan hukum.
“Kehadiran pemerintah Indonesia di Seoul bertujuan untuk memastikan bahwa WNI mendapatkan layanan hukum yang layak dan perlindungan yang optimal. Hingga saat ini, Indonesia baru memiliki atase hukum di dua negara, yakni Malaysia dan Arab Saudi,” ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Keberadaan atase hukum ini diharapkan dapat membantu WNI dalam berbagai persoalan hukum, baik yang berkaitan dengan administrasi kewarganegaraan maupun pendampingan dalam kasus yang memerlukan perhatian khusus. Atase hukum juga akan berperan dalam mengawal proses hukum yang dijalani WNI di berbagai tingkatan pengadilan.