Perlindungan Inovasi dan Hak Cipta dalam Era AI

Perlindungan Inovasi dan Hak Cipta dalam Era AI
Perlindungan Inovasi dan Hak Cipta dalam Era AI

“Kami percaya bahwa fokus haruslah pada perlindungan hak-hak individu dan pembuat konten asli,” ujar Chairul dalam diskusi di kantornya.

Menurutnya, regulasi yang diperlukan haruslah fleksibel dan mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perkembangan teknologi AI yang pesat.

Bacaan Lainnya

Regulasi AI di Indonesia: Perlindungan Inovasi dan Hak Cipta

Chairul Saleh dari Deputi IV Kemenko Perekonomian menekankan perlunya regulasi yang fleksibel dalam pengembangan kecerdasan buatan. Menurutnya, aturan yang terlalu ketat dapat menghambat inovasi di sektor ini. Dia juga menyoroti perlunya perlindungan terhadap data pribadi dan hak cipta, terutama dalam konteks penggunaan AI untuk menciptakan karya-karya baru.

Sebagai contoh, dalam kasus penggunaan suara Chrisye yang direplikasi oleh AI, Chairul menegaskan bahwa penting untuk memastikan bahwa royalti yang seharusnya diterima oleh keluarga penyanyi tetap terjaga. Dengan demikian, regulasi yang adaptif dan mengakomodasi perkembangan teknologi AI menjadi kunci dalam memastikan perlindungan yang seimbang bagi inovasi dan hak-hak individu di masa depan.

Pos terkait