Perlindungan Inovasi dan Hak Cipta dalam Era AI

Perlindungan Inovasi dan Hak Cipta dalam Era AI
Perlindungan Inovasi dan Hak Cipta dalam Era AI

MEMO

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyoroti pentingnya regulasi yang tepat untuk mengembangkan kecerdasan buatan di Indonesia, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak-hak individu.

Bacaan Lainnya

Mengapa Regulasi AI di Indonesia Menjadi Sorotan Utama?

Pengembangan kecerdasan buatan memerlukan regulasi yang tepat menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Chairul Saleh dari Deputi IV Kemenko Perekonomian menjelaskan bahwa meskipun ada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan, masih sedikitnya peraturan mengenai AI karena pemerintah menganggap penting untuk tidak terlalu membatasi pertumbuhan sektor ini.

Menurutnya, pengaturan harus dilakukan dengan hati-hati karena aturan yang terlalu ketat dapat menghambat inovasi dan pengembangan teknologi. Dia menegaskan pentingnya memberikan ruang bagi orang-orang kreatif dan inovatif dalam pengembangan teknologi AI. Salah satu aspek yang perlu diatur secara ketat adalah perlindungan terhadap data pribadi dan hak cipta, khususnya terkait dengan penggunaan AI untuk menciptakan konten seperti makalah.

Chairul juga menyoroti isu hak cipta dalam konteks AI, seperti kasus penggunaan suara almarhum penyanyi Chrisye yang direplikasi oleh AI untuk menyanyikan lagu-lagu baru. Dia menekankan pentingnya menjamin bahwa royalti dari karya tersebut tetap diberikan kepada keluarga penyanyi sebagai penghormatan atas karyanya.

Pos terkait