Waspada Ranah Pidana: Permintaan informasi harus ditindaklanjuti. Jika dibiarkan, masyarakat berhak membuat surat keberatan yang pada akhirnya bisa berujung pada ranah pidana.
Untuk memitigasi risiko hukum tersebut, Arlis meminta pihak desa untuk memastikan tiap dokumentasi tersusun dengan baik, setiap permintaan informasi dibuatkan berita acara, dan desa menyiapkan ruangan layanan keterbukaan informasi publik agar prosesnya profesional.
Baca Juga: Kesaksian Dua Kades Yakinkan, Skandal Suap Perangkat Desa Kediri Libatkan Forkopimcam
Sementara itu, Sonny Subroto fokus pada pentingnya pengelolaan keuangan desa secara bertanggung jawab. Ia memaparkan rumus sederhana yang harus dipegang teguh oleh perangkat desa, yaitu cepat, tepat, dapat, dan selamat.
Sonny juga menekankan pentingnya memperkuat tali silaturahmi dan memupuk kekuatan internal desa, sebab desa adalah fondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagai langkah pengamanan, ia berpesan: “Terpenting dalam melaksanakan tugas diperlukan untuk membuatnya sebagai laporan & berita acara lalu diarsipkan.”
Baca Juga: Hakim Tipikor Surabaya Tegur Eks Camat Ngancar Kediri Karena Berkelit Soal Aliran Dana Suap
Camat Pagu, Nuning Zahro, mendorong para peserta sosialisasi, yang dihadiri juga oleh Kabid Pemerintahan Desa DPMPD Henry Rustiyandi, Perangkat & IT desa, serta Ketua & anggota BPD, untuk memanfaatkan forum tersebut sebaik-baiknya. Kades Wonosari, Arko Probo Suharto, berharap acara ini mampu menjawab tantangan desa mengenai mekanisme pemenuhan permintaan masyarakat akan keterbukaan informasi dan dokumen pemerintah. ( Adv/Kominfo)












