Kediri, Memo
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi penting mengenai tata kelola keuangan dan keterbukaan informasi publik bagi perangkat desa. Bertempat di Kantor Desa Wonosari, Kecamatan Pagu, pada Kamis (4/9), forum ini bertujuan memperkuat fondasi desa dalam menghadapi tuntutan transparansi publik.
Forum tersebut menghadirkan dua narasumber kunci: Sonny Subroto Maheri Laksono, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri, dan Dian Arlesti Lukman (Arlis) dari Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Kesaksian Dua Kades Yakinkan, Skandal Suap Perangkat Desa Kediri Libatkan Forkopimcam
Dian Arlesti menekankan bahwa badan publik, termasuk pemerintah desa, memiliki kewajiban mutlak untuk melaporkan setiap penggunaan uang negara dan memberikan informasi kepada masyarakat. Arlis memberikan beberapa tips praktis bagi Pemerintah Desa saat menghadapi permintaan informasi dari individu maupun kelompok:
Minta Formulir Permohonan: Desa harus meminta pemohon melampirkan formulir permohonan data, informasi, dan dokumentasi, termasuk tujuan yang jelas.
Baca Juga: Hakim Tipikor Surabaya Tegur Eks Camat Ngancar Kediri Karena Berkelit Soal Aliran Dana Suap
Batas Waktu Respons: Waktu standar untuk menjawab permintaan adalah 7 hari kerja. Jika dokumen tidak dikuasai, desa bisa meminta waktu tambahan sepuluh hari kerja.












