Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Perkuat Fondasi Desa, PPID Kediri Sosialisasi Tata Kelola Keuangan dan Keterbukaan Informasi Publik

A. Daroini
×

Perkuat Fondasi Desa, PPID Kediri Sosialisasi Tata Kelola Keuangan dan Keterbukaan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini
Perkuat Fondasi Desa, PPID Kediri Sosialisasi Tata Kelola Keuangan dan Keterbukaan Informasi Publik

Kediri, Memo
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi penting mengenai tata kelola keuangan dan keterbukaan informasi publik bagi perangkat desa. Bertempat di Kantor Desa Wonosari, Kecamatan Pagu, pada Kamis (4/9), forum ini bertujuan memperkuat fondasi desa dalam menghadapi tuntutan transparansi publik.

Forum tersebut menghadirkan dua narasumber kunci: Sonny Subroto Maheri Laksono, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri, dan Dian Arlesti Lukman (Arlis) dari Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri.

Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Berikan Program “Silaturahmi” Diskon Hingga 20 Persen untuk Kelas Eksekutif

Dian Arlesti menekankan bahwa badan publik, termasuk pemerintah desa, memiliki kewajiban mutlak untuk melaporkan setiap penggunaan uang negara dan memberikan informasi kepada masyarakat. Arlis memberikan beberapa tips praktis bagi Pemerintah Desa saat menghadapi permintaan informasi dari individu maupun kelompok:

Minta Formulir Permohonan: Desa harus meminta pemohon melampirkan formulir permohonan data, informasi, dan dokumentasi, termasuk tujuan yang jelas.

Baca Juga: H2+1 Lebaran 1447 H Daop 7 Madiun Catat Berangkatkan Lebih  17 Ribu Penumpang Dihimbau Bawa Bagasi Sesuai Aturan

Batas Waktu Respons: Waktu standar untuk menjawab permintaan adalah 7 hari kerja. Jika dokumen tidak dikuasai, desa bisa meminta waktu tambahan sepuluh hari kerja.

Waspada Ranah Pidana: Permintaan informasi harus ditindaklanjuti. Jika dibiarkan, masyarakat berhak membuat surat keberatan yang pada akhirnya bisa berujung pada ranah pidana.

Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan

Untuk memitigasi risiko hukum tersebut, Arlis meminta pihak desa untuk memastikan tiap dokumentasi tersusun dengan baik, setiap permintaan informasi dibuatkan berita acara, dan desa menyiapkan ruangan layanan keterbukaan informasi publik agar prosesnya profesional.

Sementara itu, Sonny Subroto fokus pada pentingnya pengelolaan keuangan desa secara bertanggung jawab. Ia memaparkan rumus sederhana yang harus dipegang teguh oleh perangkat desa, yaitu cepat, tepat, dapat, dan selamat.

Sonny juga menekankan pentingnya memperkuat tali silaturahmi dan memupuk kekuatan internal desa, sebab desa adalah fondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagai langkah pengamanan, ia berpesan: “Terpenting dalam melaksanakan tugas diperlukan untuk membuatnya sebagai laporan & berita acara lalu diarsipkan.”

Camat Pagu, Nuning Zahro, mendorong para peserta sosialisasi, yang dihadiri juga oleh Kabid Pemerintahan Desa DPMPD Henry Rustiyandi, Perangkat & IT desa, serta Ketua & anggota BPD, untuk memanfaatkan forum tersebut sebaik-baiknya. Kades Wonosari, Arko Probo Suharto, berharap acara ini mampu menjawab tantangan desa mengenai mekanisme pemenuhan permintaan masyarakat akan keterbukaan informasi dan dokumen pemerintah. ( Adv/Kominfo)