foto ; Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Eko Baroto, SH,MH.
NGANJUK,MEMO.CO.ID –
Sidang perkara korupsi penyelewengan dana program kemitraan dan bina lingkungan ( PKBL) sebesar Rp 6,750 milyar atas nama terdakwa Ajar Wiratno (mantan karyawan Sang Hyang Seri ) dan Imam Puji Santoso ( mantan asisten manager Sang Hyang Seri ) masuk tahap agenda sidang lanjutan pemeriksaan saksi saksi.
Menurut jadwal seperti dikatakan Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Eko Baroto,SH.MH sidang pemeriksaan saksi saksi akan digelar pada awal bulan Juni mendatang.
” Jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan awal bulan juni nanti kurang lebihnya ada 20 orang,” ucapnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Menurut keterangan kasi pidsus perkara tindak pidana korupsi ini adalah pelimpahan dari hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Agung ( Kejagung ) pada akhir tahun 2016.