foto ; Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Eko Baroto, SH,MH.
NGANJUK,MEMO.CO.ID –
Sidang perkara korupsi penyelewengan dana program kemitraan dan bina lingkungan ( PKBL) sebesar Rp 6,750 milyar atas nama terdakwa Ajar Wiratno (mantan karyawan Sang Hyang Seri ) dan Imam Puji Santoso ( mantan asisten manager Sang Hyang Seri ) masuk tahap agenda sidang lanjutan pemeriksaan saksi saksi.
Menurut jadwal seperti dikatakan Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Eko Baroto,SH.MH sidang pemeriksaan saksi saksi akan digelar pada awal bulan Juni mendatang.
” Jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan awal bulan juni nanti kurang lebihnya ada 20 orang,” ucapnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Menurut keterangan kasi pidsus perkara tindak pidana korupsi ini adalah pelimpahan dari hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Agung ( Kejagung ) pada akhir tahun 2016.
” Berkas hasil pemeriksaan dua terdakwa dari kejagung diterima kejaksaan negeri nganjuk pada akhir tahun 2016 silam. Jadi kami langsung melimpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan,”imbuhnya.
Proses sidang kepada dua terdakwa masih dikatakan kasi pidsus sudah berjalan 4 kali sidang. Agenda sidang pertama sampai ketiga selama memakan waktu tiga minggu agendanya pembacaan dakwaan dan agenda esepsi dari dua terdakwa. Sedangkan masuk sidang ke empat agendanya putusan sela yaitu dari pihak hakim menolak esepsi terdakwa.
Ditanya wartawan tentang kronologis perkara lebih jauh dikatakan dia bahwa dari dua terdakwa selaku pegawai SHS yang berkantor diwilayah Nganjuk selama tiga tahun anggaran (2011 sampai 2013) telah mengajukan proposal bantuan dana kesejumlah BUMN. Dalam pengajuan tersebut diperuntukkan untuk dua kelompok tani. Masing masing kelompok menerima bantuan berupa uang sebesar Rp 1 milyar sampai Rp 1,2 milyar. Namun oleh dua terdakwa bantuan tersebut seluruhnya tidak disalurkan kepada dua kelompok tani yang ada diwilayah Kabupaten Ngawi.
” Sesuai berkas dari kejagung terdakwa telah membuat SPJ fiktif. Karena bantuan anggaran tidak disalurkan ke kelompok tani, ” tegasnya.
Ditegaskan pula oleh kasi pidsus dengan perbuatan itu, terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat ( 1) jo pasal 3 Undang Undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (adi)