Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Penghina Presiden Bisa Bebas, DPR Buka Peluang ‘Restoratif Justice’

Avatar
×

Penghina Presiden Bisa Bebas, DPR Buka Peluang ‘Restoratif Justice’

Sebarkan artikel ini
Penghina Presiden Bisa Bebas DPR Buka Peluang Restoratif Justice

“Kami tegaskan kembali bahwa seluruh fraksi telah mencapai kesepakatan bahwa pasal penghinaan presiden justru menjadi pasal yang paling penting untuk diselesaikan melalui RJ. Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa hal ini tidak akan berubah selama proses pembahasan dan pengesahan RUU KUHAP,” tegasnya.

Habiburokhman menambahkan bahwa Komisi III DPR dan Pemerintah telah mencapai kesepakatan terkait dimasukkannya pasal penghinaan terhadap Presiden dalam mekanisme RJ. Menurutnya, pasal ini juga telah dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

“Kami telah mengirimkan draf terbaru kepada pemerintah. Dalam draf tersebut, pasal penghinaan Presiden tidak lagi tercantum sebagai pasal yang dikecualikan dari penyelesaian melalui RJ,” pungkasnya.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini