Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Penyalah Guna Narkotika Dipenjara, Hakim Keliru?

Prawoto Sadewo
×

Penyalah Guna Narkotika Dipenjara, Hakim Keliru?

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20250319 215406 Instagram

Siapa yang keliru, kalau penyalah guna faktanya dihukum penjara ? Seluruh penegak hukum narkotika punya kontribusi keliru, mereka kompak tetapi berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sumber hukumnya; yang diwajibkan UU dan diberi kewenangan untuk memutus rehabilitasi ya hakim. Jadi yang paling keliru ya hakim sebab hakim memutus tidak berdasarkan hukum narkotika tapi berdasarkan hukum pidana.

 

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Oleh:

Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, SIK., SH., MH.

 

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini