Brigjen Kristomei menegaskan bahwa kerja sama ini akan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum yang berlaku di Indonesia. “Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur,” lanjutnya.
“TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga. Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” pungkasnya.
Baca Juga: Operasi Besar Kejagung: Rp 7 Triliun Disita, TNI Siaga di Kejaksaan, Koalisi Sipil Meradang
Pengerahan personel TNI ke lingkungan kejaksaan ini menimbulkan pertanyaan di benak publik. Apakah ini hanya sekadar implementasi kerja sama rutin, ataukah ada sinyal darurat yang melatarbelakangi perintah Panglima TNI tersebut? Hanya waktu yang akan menjawab teka-teki ini.












