Jakarta, Memo –
Sebuah pemandangan tak lazim mulai terlihat di sejumlah kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di berbagai penjuru Indonesia. Aparat berseragam loreng tampak berjaga, menambah lapisan keamanan pada institusi penegak hukum tersebut. Fenomena ini sontak memicu beragam interpretasi, namun Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tegas meluruskan duduk perkaranya.
Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, Kejagung menyatakan bahwa kehadiran personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) di lingkungan kerjanya merupakan implementasi dari sinergi antar lembaga negara.
“Benar adanya dukungan pengamanan dari TNI yang menjangkau hingga kantor Kejaksaan di daerah. Ini adalah wujud kolaborasi yang terjalin antara TNI dan Kejaksaan,” ungkap Harli, berusaha meredam spekulasi yang berkembang.
Lebih lanjut, Harli Siregar menekankan bahwa keterlibatan korps baret merah ini adalah manifestasi sokongan terhadap pelaksanaan tugas-tugas Kejaksaan dalam menegakkan hukum. “Ini adalah bentuk uluran tangan TNI kepada Kejaksaan dalam mengemban amanah negara,” imbuhnya.
Penjelasan Kejagung ini merupakan respons atas terbitnya Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 tertanggal 6 Mei 2025. Surat perintah dari pucuk pimpinan militer, Jenderal Agus Subiyanto, tersebut menginstruksikan penguatan garda keamanan di seluruh Kejati dan Kejari di Tanah Air. Dalam surat tersebut, Panglima TNI tidak hanya memerintahkan pengerahan personel, tetapi juga mobilisasi alat perlengkapan untuk mendukung pengamanan.
Senada dengan narasi Kejagung, pihak TNI Angkatan Darat (AD) turut memberikan klarifikasi. Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa pergerakan prajurit ke lingkungan Kejaksaan bukanlah respons terhadap situasi darurat. Ia menyebutnya sebagai bagian dari interaksi rutin yang telah terjalin sebelumnya antar kedua institusi.
“Saya perlu meluruskan bahwa surat telegram tersebut bukanlah instruksi yang dikeluarkan dalam kondisi genting. Ini adalah bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat reguler dan sebagai langkah antisipatif, yang mana praktik serupa juga sudah berjalan,” terang Brigjen TNI Wahyu Yudhayana saat dihubungi awak media.
Menurut Kadispenad, kegiatan pengamanan semacam ini telah menjadi bagian dari relasi antarsatuan di tingkat bawah. Ke depan, Wahyu Yudhayana memprediksi akan ada kolaborasi pengamanan yang lebih terstruktur secara kelembagaan, seiring dengan keberadaan struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di dalam tubuh Kejaksaan. “Dengan adanya Jampidmil, kehadiran unsur pengamanan dari TNI adalah wujud dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarki,” pungkasnya.
Meskipun kedua institusi kompak menyebutnya sebagai bagian dari kerja sama rutin, pertanyaan tetap menggelayuti benak publik. Apakah pengerahan kekuatan militer untuk mengamankan lembaga penegak hukum sipil ini semata-mata langkah protokoler, ataukah terselip pesan tersirat tentang potensi ancaman yang dihadapi Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya?
Hanya waktu yang akan menjawab secaraGamblang makna di balik “perisai militer” yang kini mengelilingi gedung-gedung kejaksaan di seluruh negeri.












