Example floating
Example floating
Daerah

Peringatan HUT TNI ke-75, Kodim 0812 Lamongan Gelar Khotmil Qur’an

Avatar
×

Peringatan HUT TNI ke-75, Kodim 0812 Lamongan Gelar Khotmil Qur’an

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

[ad_1]

Lamongan, Memo.co.id –

Dalam rangka memperingati HUT TNI ke 75 yang bertemakan “ Sinergi Untuk Negri “. Kodim 0812 Lamongan menggelar Khotmil Quran di Masjid Arif Makodim 0812 Lamongan, Senin (5/10)

Kegiatan religius yang juga digelar secara virtual di seluruh Masjid di Lamongan ini juga mengundang Forkopimda beserta tokoh agama di Kabupaten Lamongan yang dilakukan dengan tetap menjaga jarak aman fisik atau Physical Distancing, guna menghindari penularan Covid-19 yang masih berlangsung masif sampai saat ini.

Dandim 0812 Lamongan Letkol INF Sidik Wiyono mengharapkan dengan terselenggaranya acara yang sederhana ini tidak mengurasi rasa syukur atas 75 Tahun TNI, “ Kedepan diharapkan TNI dapat bersama – sama dengan Polri dan stake holder yang lain bersinergitas dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Lamongan khususnya menjelang pelaksanaan Pilkada Kabupaten Lamongan,” ucap Sidik Wiyono.

Selain itu, lanjut Sidik Wiyono, salah satu program Kodim 0812 Lamongan dalam HUT TNI ke-75 adalah giat sosial dengan pembuatan saluran air maupun bedah rumah di wilayah Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan.

“Kami juga memberikan bantuan sembako kepada anak yatim, Warakawuri, Veteran, pensiunan, FKPPI, tukang becak, dan takmir masjid serta tukang penggali makam,” tambahnya.

Sementara itu pantauan di Lapangan kegiatan Khotmil Qur’an dalam rangka HUT TNI ke 75 yang di hadiri oleh Bupati Lamongan Fadeli, Dandim 0812 Lamongan Letkol Inf. Sidik Wiyono, dan Kapolres Lamongan AKBP Harun ini juga dihadiri Mayor Pom Librianus Ripin , Kas Subkogartap 0812/Lamongan, Kasdim 0812 Lamongan Mayor Arh G. N. Putu Ardana, Lettu CPM I Made  Prastika Edy (Dansub Denpom V/2-3 Lamongan).

Baca Juga  Libur Lebaran Usai, Sungai di Bekasi Kembali Jadi Tempat Sampah Raksasa
Datangi Kejari Lamongan Minta Salinan BAP, Kuasa Hukum Wahyudi: Kami Ingin Semuanya Dibuka Terang Benderang LAMONGAN | Memo coid- Tim Kuasa Hukum, Moch. Wahyudi, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi rumah pemotongan hewan dan unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Senin (24/3/25). Kedatangan dua pengacara senior, Muhammad Ridlwan dan Ainur Rofik ke kantor Kejaksaan Lamongan itu dalam rangka untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) atas kliennya. “Kami datang ke sini, dalam rangka untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan, karena itu merupakan hak daripada tersangka sebagaimana pasal 72 KUHAP yang menyatakan,” atas permintaan tersangka atau penasehat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan,” ujar Muhammad Ridlwan didampingi rekannya Ainur Rofik, di depan kantor Kejari Lamongan. “Maka kami selaku penasehat hukum yang dikuasakan dengan ini mengajukan permohonan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) dan turunannya untuk kepentingan pembelaan klien kami,” imbuh dia. “Per tanggal 22 Maret 2025 kemarin, kita ditunjuk sebagai penasehat hukum (PH) pak Wahyudi. Maka tentunya kita sebagai kuasa hukum pada suatu hukum melakukan upaya-upaya konkret,” ungkapnya. Menurutnya, selama ini Pak Wahyudi sendiri diperiksa dalam proses penyidikan maupun penyelidikan maupun ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini juga belum menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP). “Kita baru memasukkan surat dari permohonan, dan ini ada tanda terimanya, dan menunggu nanti disposisinya bagaimana. Yang jelas kita sudah masukkan dan ini tadi diterima oleh petugas PTSP, ” ujarnya. Ia berharap, dalam proses penanganan perkara pak Wahyudi ini, Kejaksaan Negeri Lamongan nantinya profesional dan transparan. Ridlwan juga meminta untuk transparan, profesional dan terbuka, tidak tebang pilih. Karena menurut dia, kliennya terus juga sudah dalam proses penanganan selama ini mengenai pembangunan rumah potong hewan unggas sudah diaudit lembaga yang berwenang yakni BPK. “Dan itu memang ada kerugian, dan rekomendasinya pada waktu itu adalah untuk dikembalikan dan sudah ada pengembalian. Yang mengembalikan juga bukan pak Wahyudi, karena dalam hal ini sepeser pun bahwa pak Wahyudi tidak menerima aliran dana tersebut,” ucapnya. “Jadi nanti, jangan sampai dalam proses ini terkesan dicari-cari lagi kesalahan, sudah ada lembaga yang berwenang oleh undang-undang sendiri. Eh, Ini kok malah masih mencari pembanding, dan apakah itu lebih kredibel kita enggak tahu. Tapi yang jelas lembaga yang berwenang untuk itu adalah yang sudah dilakukan oleh BPK pada waktu itu,” tambahnya. Ridlwan mengungkapkan, persoalan nanti bagaimana langkah-langkah berikutnya, tergantung dari perkembangan nantinya seperti apa. “Yang jelas kita berusaha dalam proses penanganan perkara ini, maupun pendampingan terhadap pak Wahyudi, kita ingin semuanya dibuka nanti terang benderang, biar yang salah ya salah, enggak ada kalimat kriminalisasi dan sebagainya,” pungkas dia. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan tengah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pada tahun 2022 senilai Rp 6 miliar. Tiga tersangka tersebut yakni MW selaku PPK, SA direktur rekanan proyek, dan DMA selaku pelaksana kegiatan. (aza).
Daerah