Dapatkan Gambaran Lengkap Layanan Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan: Apa Saja yang Dicover dan Bagaimana Cara Mengaksesnya.
BPJS Kesehatan Cover Semua Perawatan Gigi?
Perawatan gigi adalah salah satu layanan medis yang disediakan oleh BPJS Kesehatan bagi pesertanya. Penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk mengetahui cakupan perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS agar bisa memanfaatkan layanan ini ketika diperlukan.
Ada beragam pilihan perawatan gigi yang dicakup oleh BPJS Kesehatan, mulai dari pencabutan gigi hingga pemasangan gigi palsu.
Syarat utama untuk mendapatkan layanan ini adalah memiliki status kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan dan tidak memiliki tunggakan iuran.
Apa saja yang dicakup oleh BPJS Kesehatan untuk perawatan gigi?
Berikut ini adalah daftar perawatan gigi yang dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.
- Pencabutan gigi susu Gigi susu merupakan jenis gigi pertama yang tumbuh sebelum digantikan oleh gigi dewasa. BPJS Kesehatan menanggung proses pencabutan gigi susu ini. Hal ini bermanfaat untuk memandu pertumbuhan gigi permanen agar dapat mempertahankan susunan rahang.
- Pencabutan gigi permanen Pencabutan gigi permanen dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti gigi rusak karena trauma, kerusakan, atau karies yang parah sehingga tidak dapat dipertahankan. Sebelum pencabutan dilakukan, gigi yang bermasalah akan diberikan obat bius lokal untuk mengurangi rasa sakit.
- Pemasangan gigi palsu Pemasangan gigi palsu juga termasuk dalam jangkauan BPJS Kesehatan, namun hanya sebagai subsidi yang disesuaikan dengan jumlah gigi palsu yang dipasang. Misalnya, untuk 1-8 gigi palsu, BPJS memberikan subsidi sebesar Rp250 ribu per rahang.
- Premedikasi Premedikasi adalah tahap pengobatan awal yang bertujuan untuk meredakan sakit gigi. Ini meliputi pemberian obat analgesik dan antibiotik untuk mengatasi infeksi gigi. Tahap ini penting sebelum melakukan perawatan lanjutan.
- Obat pasca-ekstraksi Perawatan ini termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan dan bertujuan untuk mempercepat penyembuhan setelah ekstraksi gigi.
- Operasi gigi bungsu Operasi gigi bungsu juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Gigi bungsu sering membutuhkan penanganan khusus karena pertumbuhannya yang tidak normal.
- Scaling gigi Perawatan membersihkan plak atau karang gigi ini bisa dicover BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis yang jelas dari dokter di fasilitas kesehatan.
- Tambal gigi Tambal gigi, khususnya dengan bahan resin komposit, dapat dilakukan dengan bantuan BPJS Kesehatan, tapi hanya atas rujukan dokter ahli.
Semoga penjelasan ini membantu untuk memahami cakupan perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Ketahui Layanan Perawatan Gigi BPJS: Jaminan Pencabutan, Pemasangan Gigi Palsu, dan Keuntungan bagi Peserta
Mengetahui apa yang disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk perawatan gigi sangat penting bagi setiap peserta. Melalui Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, berbagai jenis perawatan seperti pencabutan gigi, pemasangan gigi palsu, hingga scaling gigi tersedia dengan syarat kepesertaan aktif dan bebas tunggakan iuran.
Dengan adanya jaminan untuk prosedur seperti pencabutan gigi, operasi gigi bungsu, dan tambal gigi, peserta dapat memanfaatkan layanan ini untuk menjaga kesehatan gigi mereka tanpa harus khawatir akan biaya yang terlalu besar.