Mendapatkan laporan tersebut,petugas Unit Reskrim Polsek Kediri Kota melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya petugas berhasil meringkus tersangka di rumahnya di jln.Ontoseno Dusun Pare Rejo Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu,1 buah bungkus paket dari kardus,1 buah tempat rokok LA,1 buah wadah plastik kecil, Narkoba Jenis Ganja seberat 80 gram,1 lembar Resi pengiriman barang ,Uang tunai Rp 450.000 dan ATM.
Kapolsek Kediri Kota Kompol Sucipto melalui Kanit Reskrim Iptu Widodo mengatakan,total ganja yang akan dikirim mencapai 80 gram.
“Modus yang digunakan tersangka dengan cara melalui jasa paket pengiriman barang guna mengelabuhi petugas,”ujarnya,Minggu (30/7/17).
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Kediri Kota,untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.Tersangka kita jerat dengan Pasal 115 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ,”pungkas Iptu Widodo.(eko)