Kriteria sah atau tidaknya surat suara diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Surat suara akan dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat berikut:
- Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
- Terdapat tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara, untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
- Terdapat tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berada pada kolom yang disediakan.
Sementara itu, surat suara akan dianggap tidak sah jika memenuhi salah satu dari dua ketentuan berikut:
- Surat suara memiliki tulisan dan/atau catatan lain.
- Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos.
Pemahaman Penting: Kriteria Surat Suara Sah dan Tidak Sah dalam Pemilu 2024