Example floating
Example floating
Home

Peraturan Terbaru: Apa yang Membuat Suara Anda Diterima atau Ditolak?

Alfi Fida
×

Peraturan Terbaru: Apa yang Membuat Suara Anda Diterima atau Ditolak?

Sebarkan artikel ini
Peraturan Terbaru: Apa yang Membuat Suara Anda Diterima atau Ditolak?
Peraturan Terbaru: Apa yang Membuat Suara Anda Diterima atau Ditolak?

Kriteria sah atau tidaknya surat suara diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Surat suara akan dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat berikut:

Baca Juga: Langkah Strategis Pemkab Magetan Dorong Sayur Lokal Masuk SPPG Siap Edukasi Petani Agar Sesuai PSAT BGN Demi Tingkatkan Ekonomi Daerah

  1. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
  2. Terdapat tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara, untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
  3. Terdapat tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berada pada kolom yang disediakan.

Sementara itu, surat suara akan dianggap tidak sah jika memenuhi salah satu dari dua ketentuan berikut:

  1. Surat suara memiliki tulisan dan/atau catatan lain.
  2. Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos.

Pemahaman Penting: Kriteria Surat Suara Sah dan Tidak Sah dalam Pemilu 2024

Dalam konteks pemilihan anggota DPD, suara akan dianggap sah jika surat suara tersebut ditandatangani oleh ketua KPPS dan terdapat tanda coblos pada kolom satu calon perseorangan. Ini menegaskan pentingnya pemahaman yang tepat tentang tanda-tanda validitas dalam memilih anggota DPD.

Baca Juga: Umi Sjarifah, Pemred Media Sudut Pandang Raih Anugerah INDOPOSCO atas Dedikasi Jurnalistik