Example floating
Example floating
Politik

Peraturan Terbaru: Apa yang Membuat Suara Anda Diterima atau Ditolak?

×

Peraturan Terbaru: Apa yang Membuat Suara Anda Diterima atau Ditolak?

Sebarkan artikel ini
Peraturan Terbaru: Apa yang Membuat Suara Anda Diterima atau Ditolak?
Peraturan Terbaru: Apa yang Membuat Suara Anda Diterima atau Ditolak?
Example 468x60

MEMO

Dalam Pemilu 2024, pemilih di Indonesia harus memahami kriteria yang menentukan apakah suara mereka dianggap sah atau tidak sah. Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 sebagai panduan, penting bagi setiap warga negara untuk memahami detail-detail krusial ini.

Mari kita tinjau kembali peraturan tersebut untuk memastikan partisipasi yang efektif dalam proses demokrasi.

Rahasia Membuat Suara Anda Sah di Pemilu 2024

Pada tanggal 14 Februari, akan dilangsungkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 di Indonesia. Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih akan diberi kesempatan untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

Proses pemilihan dilakukan dengan mencoblos surat suara, di mana pilihan warga dianggap sah jika surat suara yang mereka coblos telah dinyatakan sah oleh petugas.

Namun, bagaimana kita mengetahui apakah surat suara tersebut sah atau tidak?

Kriteria sah atau tidaknya surat suara diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Surat suara akan dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
  2. Terdapat tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara, untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
  3. Terdapat tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berada pada kolom yang disediakan.

Sementara itu, surat suara akan dianggap tidak sah jika memenuhi salah satu dari dua ketentuan berikut:

  1. Surat suara memiliki tulisan dan/atau catatan lain.
  2. Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos.
Baca Juga  Andra Soni, calon gubernur Banten yang baru terpilih, bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara

Pemahaman Penting: Kriteria Surat Suara Sah dan Tidak Sah dalam Pemilu 2024

Dalam konteks pemilihan anggota DPD, suara akan dianggap sah jika surat suara tersebut ditandatangani oleh ketua KPPS dan terdapat tanda coblos pada kolom satu calon perseorangan. Ini menegaskan pentingnya pemahaman yang tepat tentang tanda-tanda validitas dalam memilih anggota DPD.

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.