Mereka yang diperiksa adalah IA, wiraswasta (PT. Kediri Putra) atau karyawan dari Sony Sandra. Kedua adalah AN, wiraswasta, lalu RI seorang karyawan swasta.
Ada juga YO, Direktur PT. Karya Harmoni Mandiri, lalu JO seorang wirausaha (staf di PT. Kediri Putra Group periode tahun 1988 sampai dengan 2018).
Selanjutnya ada SS (Pemilik Triple S), BU seorang swasta di PT Kediri Putra, IN seorang pensiunan PNS di Kabupaten Tulungagung tahun 2012-2019.
Mengenai penyidikan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung, ia menegaskan saat ini KPK terus melakukan penyidikan.
“KPK saat ini melaksanakan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan TPK suap terkait proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung,” kata dia.
Ia juga menambahkan bahwa pasal yang disangkakan hingga dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat disampaikan.
“Sebagaimana komitmen KPK, pengumuman lengkap terkait hal dimaksud, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” ujar dia.
Ia juga menambahkan, KPK akan selalu menyampaikan kepada publik perkembangan penanganan perkara ini dan meminta masyarakat untuk aktif mengawasi selama proses ini berlangsung. Hal tersebut sebagai bentuk transparansi kami dalam menangani perkara.