Example floating
Example floating
Birokrasi

Pengusaha Properti Lamongan Merasa Dirugikan, Laporkan Akun Media Sosial ke Polres

Ahmad Zaenul Mustaqim
×

Pengusaha Properti Lamongan Merasa Dirugikan, Laporkan Akun Media Sosial ke Polres

Sebarkan artikel ini

LAMONGAN.Memo Co.id Seorang pengusaha properti asal Lamongan, Subandi melayangkan laporan ke polisi usai menjadi korban fitnah dan berita hoax di media sosial.terkait usaha properti yang dikelola belasan tahun..

Developer Tikung Kota Baru (TKB) ini melaporkan akun medsos Tiktok dan Facebook atas nama Deni Saputra yang sengaja dan masif menyebarkan kabar hoax seputar legalitas, perijinan, hingga soal SPL atau satuan peta lahan.

Baca Juga: Sengketa Proyek Alun-alun Masuk Babak Baru, Selisih Pembayaran Rp 9 M Lebih  Ditolak Kontraktor, begini pernyataan Kadis PUPR Kota Kediri

Yang semua berita tersebut dirasa bohong.sebab tidak ada jika perusahaan perumahan yang belum ada penyelesaian dengan pemilik tanah maka tidak akan terbit perizinan..

Upaya hukum yang ditempuh juga diakibatan timbulnya kerugian dari kabar tersebut. Pemilik akun juga menyerang dan mencemarkan nama baik secara personal.

Baca Juga: Kasus TPA Pojok Kediri Masuk Persidangan, Hakim : Silakan Penuhi Persyaratan Sebelum Gugatan Saudara Dinyatakan Sah

“Sebenarnya tim kami mengantongi sejumlah nama dalang dibalik kabar hoax itu, tapi kita tanggapi secara bijak dengan menempuh jalur hukum,” katanya Subandi, Rabu (22/4/2025).

Bandi meyakini bahwa akun tersebut sengaja dibuat untuk menjatuhkan nama baik dan usaha properti yang dijalankanya.

Baca Juga: Buntut Dugaan Ijazah Palsu Anggota Dewan Kabupaten Kediri, ‎Aliansi Wartawan se-Jawa Timur (AWAS) Dorong Polda Jatim Tuntaskan Secara Hukum