
Riau Memo.co.id
Jajaran Polsek Siak Hulu telah mengamankan seorang tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu di wilayah desa Baru Kecamatan Siak Hulu Selasa (9/8/16) sekitar pkl 09.00 wib.
Tersangka yang diamankan AD (LK 33 TH) warga Dusun I Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Baca Juga: Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal didapatnya informasi tentang keberadaan salahsatu pengedar narkoba di wilayah Desa Baru Kecamatan Siak Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Pjanit Reskrim Ipda Novris Simanjuntak SH beserta Anggota Opsnal Polsek Siak Hulu mendatangi wilayah tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa
Setelah dipastikan keberadaan target, Team yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka AD dan berhasil mengamankannya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan 13 paket kecil Narkotika jenis shabu-shabu yang disembunyikan didalam kantong celananya.
Baca Juga: Bonatua Silalahi Bedah 9 Poin Krusial dalam Salinan Ijazah yang Sempat Dirahasiakan
Di dirumah tersangka juga ditemukan 1 set bong sebagai alat hisap shabu yang ikut disita petugas.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Peneili Zalukhu SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka AD beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya.(wing/red)












