Kediri Memo.co.id
Satreskoba Polres Kediri berhasil meringkus Iwan Setiawan bin Teguh Sukirno (40) warga Jl. DR Sutomo, Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Selasa (30/08/2016). Pasalnya pria yang sehari-hari bekerja sebagai Sopir itu terbukti tanpa hak miliki, menyimpan, dan kuasai Narkotika jenis sabu – sabu.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengungkapkan jika tersangka merupakan pengedar Narkotika jenis Sabu Sabu,” kata Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono ketika di konfirmasi.
Mendapat laporan dari masyarakat tim Satreskoba Polres Kediri segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian. Akhirnya tersangka berhasil diamankan petugas di depan Hotel Amanda Jl. Letjen sutoyo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Dari penangkapan tersangka petugas berhasil mengamankan berikut barang bukti, 2 klip plastik berisi narkotika jenis sabu – sabu dgn berat 0,26 gram dan 0,16 gram, 1 alat penghisap sabu – sabu, 5 pipet kaca, 6 buah skrop, 3 korek api gas, 17 buah sedotan plastik, dan 1 buah timbangan electric, serta 3 bungkus plastic klip.
” Dari pengakuan tersangka kepada penyidik pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang bernama inisial Y, yang kini dalam proses pengembangan ” terang AKP Bowo
Atas perbuatannya tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu – sabu kini Iwan setiawan harus mendekam dibalik jeruji besi Polres kediri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. ” Dan oleh penyidik tersangka dijerat dengan pasal 112 UU. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Bowo.(Bs/wing)