Memo.co.id
Pengedar narkoba jenis sabu diamanakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur(NTT). Ketiga tersangka ini berhasil di ciduk setelah menerima Iaporan dari masyarakat tentang peredaran sabu di wilayah Fontein dan Kuanino Kupang, kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes Viktor T Shombing di Kupang, Rabu (10/1/2018)
Ketiga tersangka tersebut diantaranya YN (36), AG (37), dan KY (45) di tempat persembunyian mereka di Kupang.
Kasus tersebut terungkap dari penangkapan YN pada 27 Desember 2017 setelah menerima Iaporan bahwa yang bersangkutan melakukan pengedaran narkoba di wilayah Fontein dan Kuanino, Kota Kupang.
“YN mengaku bahwa satu paket tersebut dibeli dari AG yang berada di Jakarta Ialu dikirim melalui jasa pengiriman barang,” katanya.
Dari hasil penangkapan itu, kemudian pihaknya mengembangkan penyelidikan ke Jakarta dan menangkap AG yang menjual narkoba jenis sabu dengan harga Rp 3 juta per gram.
<!–nextpage–>
Masih kata Viktor, pada 5 Januari 2018, tim melakukan pembelian secara sembunyi untuk membeli paket sabu dari KY dan langsung melakukan penangkapan.
“Dari hasil penggeledahan KY ini kami mendapati dua paketan besar narkotika jenis sabu dan satu lagi paket kecil,” katanya.
Total jumlah sabu yang disita dari hasil penangkapan dan pengungkapan kasus tersebut seberat 30,6 gram yang diisi dalam empat paket.
Akibat perbuatan tersebut ketiga tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) dan Pasal114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun.
Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya yang diamankan seperti empat ponsel genggam yang digunakan tersangka untuk bertransaksi, dua kartu anjungan tunai mandiri untuk transaksi keuangan beserta 11 lembar buktl transfer, dan uang sebesar Rp 2,7juta.(ed)