Iptu Subadar Kasubag humas Polres Jombang Sabtu (12/8) mengatakan ” ZS ditangkap satreskrim Polsek Tembelang di sekitar SMPN 1 Tembelang dan waktu penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 490 butir pil koplo dan uang Rp 75.000,- hasil penjualan pil koplo dari tangan ZS”.
Penangkapan ini juga berkat kepedulian masyarakat atas bahaya nya pil koplo, dan memberikan informasi kepada petugas kalo di Sekitar SMPN 1 Tembelang sering dijadikan transaksi jual beli narkotika, ujar Iptu Subadar.
Setelah mendapatkan informasi petugas langsung melakukan pelacakan, dan pada Jumat (11/8) sekitar jam 15.00 wib, petugas berhasil menangkap ZS beserta barang bukti nya”, tambah Subadar. Dan sekarang petugas masih terus mendalami kasus nya ZS untuk bisa mengetahui siapa pemasok utama nya, sedangkan tersangka ZS ini akan dijerat dengan pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009, pungkas Iptu Subadar (farid)












