Memo.co.id (KEDIRI) Daniel Andrianus, warga lingkungan Ngaglik, Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota Kediri, berhasil diringkus Satuan Reskoba Polres Kediri Kota di rumahnya. Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil menyita Barang Bukti berupa Pil double L sebanyak 468 butir
Polisi juga mengembangkan kasus tersebut. Tim reskoba juga berhasil meringkus Sophan Adeng Adi warga kelurahan Banaran kec.Pesantren Kota Kediri.Disertai Barang Bukti berupa 100 butir Pil double L dan sebuah HP.
Dalam pengembangan selanjutnya petugas juga berhasil meringkus Dedik Saputro warga Desa Gogorante Kec.Gampengrejo Kabupaten Kediri.Petugas juga berhasil menyita Barang Bukti berupa Pil double L sebanyak 806 butir.
Keduanya berhasil dibekuk petugas saat melakukan transaksi di pinggir jalan Kelurahan Ketami Kec.Pesantren Kota Kediri.Petugas berhasil meringkus pengedar narkoba tersebut berkat dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di kalangan masyarakat.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar mengatakan para pelaku kedapatan menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart.Pelaku dijerat Pasal 196 Sub Pasal 98(2)UU no.36 thn 2009 tentang kesehatan.(Siwing)