
Kediri Memo.co.id
Baca Juga: Malam Tahun Baru di Kediri, Peresmian Jalan Stasiun dan 2.000 Porsi Pecel Gratis
Pengedar narkoba jenis pil dobel L semakin merajalela di wilayah hukum Polres Kediri. Kenreva Putra Pratikta warga jln.Kertoharjo 79 Desa Ketawang Kecamatan Lowokwaru Kabupaten Malang , diringkus Anggota Polsek Kepung karena nekat mengedarkan pil dobel L diwilayah hukum Polres Kediri , Sabtu (19/11/16).
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono ,mengungkapkan , penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat. Awalnya petugas mendapat laporan jika tersangka dari Malang datang kerumah pamannya di dusun Kepung Timur ,desa Kepung Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri untuk mengedarkan pil dobel L.
Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri
Mendapat laporan tersebut Anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Sabtu (19/11) dini hari sekitar pukul 00.00 wib petugas berhasil meringkus tersangka di rumah pamanya.
Saat petugas melakukan penggeledahan dari tangan tersangka petugas mendapati barang bukti 3692 butir pil dobel L dalam bungkus plastik kecil sebanyak 100 butir dimasukkan di dalam bungkus rokok LA warna hitam , 3000 butir pil dobel L dalam kemasan plastik masing – masing 1000 butir ,592 butir dalam kemasan grenjeng warna merah masing – masing 8 butir x 74 kedalam kemasan grenjeng.
Baca Juga: Dugaan Penganiayaan Mantan Napi Lapas Kelas IIA Kediri Resmi Dilaporkan ke Polda Jatim
Atas perbuatannya pelaku kedapatan membawa dan memiliki dan mengedarkan obat keras jenis dobel L, tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Kediri ,dan petugas masih menyelidiki guna proses hukum lebih lanjut ,” pungkas AKP Bowo Wicaksono. ( wing )












