Kampar Memo.co.id
Jajaran Polsek Tapung Resor Kampar telah melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba, ketika menggelar Razia Ops Cipkon dijalan lintas Petapahan di depan Mapolsek Tapung Selasa (6/9/16).
Tersangka pelaku narkoba yang diringkus Polsek Tapung ini adalah MT (LK 42 TH) warga Jalan Hasanuddin Kota Binjai Sumatera Utara.
MT kedapatan membawa narkotika jenis daun ganja kering dan shabu-shabu saat menumpang Bus Po. Medan Jaya yang melintas di depan Mapolsek Tapung.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika Personil Polsek Tapung yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tapung Kompol Darmawan SH, MH melaksanakan Razia Ops Cipta Kondisi di Jalan lintas depan Mapolsek Tapung.
Razia ini dilaksanakan untuk mengantisipasi kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor) serta peredaran narkoba.
Saat Bus Po. Medan Jaya BK-7319-LC melintasi jalan ini, petugas yang sedang melaksanakan Razia memberhentikan dan melakukan pemeriksaan ke dalam Bus, salahsatu anggota Unit Reskrim yang melakukan pemeriksaan melihat seorang penumpang yang mencurigakan, lalu dilakukan pemeriksaan terhadapnya beserta barang bawaannya.
Saat diperiksa didalam tas yang dibawa penumpang ini ditemukan 1 kantong kresek berisi daun ganja kering, kemudian didalam kantong celananya ditemukan 15 paket kecil shabu-shabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
Tersangka berserta barang bukti langsung diamankan petugas dan digiring ke Polsek Tapung.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Kompol Darmawan SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa pelaku beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum selanjutnya.(set)