“Setiap larangan dan jenis pelanggaran yang kemudian ditemukan oleh Bawaslu, semuanya akan mengikuti pedoman sanksi yang telah diatur dalam UU, dan itu sejalan dengan PKPU,” tambah August.
Meski disorot oleh beberapa pihak, pengaturan aturan kampanye dalam Pemilu 2024 tetap menjadi perdebatan. Pasal 279 yang mengatur waktu dan tempat pelaksanaan kampanye dan larangan kampanye diatur dalam Pasal 280 telah menimbulkan polemik terkait sanksi atas pelanggaran.
Namun, August dengan tegas menegaskan bahwa sanksi bagi pelanggaran tersebut akan mengacu pada ketentuan UU Pemilu yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukkan KPU tidak memiliki kewenangan untuk membuat sanksi di luar ketentuan UU Pemilu.
Sementara itu, peran Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu juga menjadi sorotan. Setiap pelanggaran yang terjadi nantinya akan diselesaikan oleh Bawaslu, dengan mengacu pada UU Pemilu sebagai landasan hukum dalam memberikan sanksi.
Meski beberapa pihak meragukan kemampuan Bawaslu dalam menangani pelanggaran, August meyakinkan bahwa mereka memiliki konstruksi yang sejalan dengan PKPU dalam memberikan sanksi atas pelanggaran pemilu.
Dengan begitu, perdebatan mengenai pengaturan aturan kampanye dan sanksi bagi pelanggaran di Pemilu 2024 masih menjadi perhatian publik. Diharapkan seluruh proses pemilu dapat berjalan lancar dan transparan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.v
Baca Juga: Buntut Kasus Dugaan Kasus Ijazah Palsu Dewan di Kediri, KPU Silakan Bila Ada Pihak Yang Akan Gugat












