“Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 600 ribu. Selain itu polisi juga mengamankan bh warna pink beserta baju dan celana dalam milik RA, lalu selimut putih, satu lembar kwitansi pembayaran, satu kwitansi registrasi hotel dan handphone, “tambah Ambuka.
AKP Ambuka menegaskan, pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda sedikitnya Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.(jok)
The post Pengakuan Mami Selvi, Menyalurkan Jasa BO Via WhatsApp Tunjukkan Poto dan Tarif Harga Kepelanggan appeared first on Memo Kediri |.
The post Pengakuan Mami Selvi, Menyalurkan Jasa BO Via WhatsApp Tunjukkan Poto dan Tarif Harga Kepelanggan appeared first on Berita Memo.
[ad_2]