[ad_1]
Situbondo, Memo
Pengadaan ternak kambing untuk warga didesa Lomongan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo melalui anggaran dana desa (DD)Tahun 2018 senilai Rp 106 juta di duga fiktif.
Ketua LSM Lembaga Pemberantas Korupsi Tapal Kuda ( LPK) Deni Rico mensinyalir pengadaan ternak kambing yang dianggarkan dari Dana Desa (DD) tidak pernah dilaksanakan dan diduga fiktif.
“Setelah kami turun investigasi ke beberapa Dusun didesa Lamongan dan melakukan mengkonfirmasi kepada warga ,mereka tidak menerima ternak kambing seperti yang dianggarkan,” ujar Deni , Senin (27/7/2020).
Menurut Deni, seharusnya warga menerima bantuan ternak kambing melalui DD itu. Tapi fakta dilapangan, tersebut tidak pernah menerima ternak yang seharusnya mereka terima.
Berdasarkan data yang sudah dikantonginya bahwa modus untuk laporan telah dilaksanakannya bahwa Anggaran Desa tersebut yakni dengan mengklaim kambing milik warga. Deni mengancam akan melaporkan kasus ini ke kejaksaan Negeri Situbondo .