Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa mulai Oktober 2024, semua rumah potong hewan (RPH) harus memperoleh sertifikasi halal. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan kebersihan daging hewan potong yang dikonsumsi oleh masyarakat. Bagaimana proses implementasi sertifikasi halal ini akan berlangsung?
RPH Wajib Punya Sertifikasi Halal Oktober!
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, memastikan bahwa pada bulan Oktober 2024 mendatang, semua rumah potong hewan (RPH) harus telah memiliki sertifikat halal.
“Saya tegaskan, semua RPH harus memiliki sertifikat halal. Tidak ada lagi negosiasi pada bulan Oktober. Semua harus memiliki sertifikat halal,” ungkap Zulkifli saat melakukan kunjungan ke salah satu RPH di wilayah Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada hari Sabtu (4/5).
Menurut Zulkifli, sertifikasi halal ini sangat penting untuk memastikan keamanan dan kebersihan daging hewan potong bagi konsumen.
Dalam prosesnya, pengawasan untuk mendapatkan sertifikasi halal ini juga akan dilakukan dengan ketat. Hewan potong harus memenuhi standar kebersihan, kesehatan, dan kehalalan.
“Keberhalalan, kesehatan, kebersihan. Tujuannya adalah agar konsumen dapat memperoleh daging yang bersih dan higienis. Itulah intinya. Pada dasarnya, bulan Oktober tidak dapat dinegosiasikan lagi, semua RPH harus memiliki sertifikat halal,” tegasnya.
Sertifikasi Halal Wajib di Rumah Potong Hewan: Langkah Kritis Zulhas
Sertifikasi halal untuk unggas dan hewan potong ini berlaku secara universal. Sertifikasi halal ini juga berlaku untuk pedagang daging potong rumahan di seluruh wilayah Indonesia.
Pengusaha daging potong rumahan dapat mengurus sertifikasi halal bersama-sama dengan pengusaha lainnya, tidak perlu dilakukan secara individual.
“Semuanya. Sekarang tidak boleh sembarangan, termasuk dalam proses kurban. Oleh karena itu, semua harus dipotong di rumah potong. Untuk yang berskala kecil, mereka dapat bergabung untuk mengurus sertifikasi halal,” ujarnya.
“Kemudian, jika mereka melakukan pemotongan dalam skala kecil, mereka dapat melakukannya secara bersama-sama, sehingga mereka dapat membentuk satu kelompok untuk mendapatkan sertifikat halal,” tambahnya.
Zulkifli menegaskan bahwa proses pengurusan sertifikasi halal harus dilakukan secepat mungkin. Pihaknya juga memastikan bahwa proses ini tidak akan dirintangi oleh pihak-pihak tertentu.
“Prosesnya mudah, semuanya mudah. Kami juga telah berkoordinasi dengan MUI,” katanya.
Langkah Penting Menteri Perdagangan untuk Keamanan Konsumen
Penerapan sertifikasi halal yang wajib di rumah potong hewan merupakan langkah krusial untuk memastikan keamanan dan kebersihan daging hewan potong yang dikonsumsi oleh masyarakat. Dengan ketegasan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, bahwa semua RPH harus memiliki sertifikasi halal mulai Oktober 2024, diharapkan bahwa proses pemotongan dan penjualan daging akan semakin terjamin kehalalannya.
Para pengusaha diharapkan dapat mengurus sertifikasi halal secara kolektif, sehingga memudahkan dan mempercepat proses tersebut. Keselamatan dan kesehatan konsumen menjadi prioritas utama dalam langkah ini, yang juga telah disepakati melalui koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).