Surabaya, memo.co.id
Salah satu tugas dari pada Polri sebagaiamana amanat Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas). Kamseltibcar lantas merupakan sebuah produk dari saling mempengaruhi secara timbal balik (interplay) antara polisi dengan lingkungan masyarakaat dan kebudayaan sekitarnya. Saling pengaruh tersebut muncul karena didorong adanya kekuatan polisi untuk melaksanakan pemolisian, serta adanya kebutuhan maupun dorongan dari masyarakat luas untuk mendapatkan rasa aman dan keamanan (Bakharuddin, 2015)
Berdasarkan penjelasan di atas dan kaitannya dengan democratic policing, pemolisian yang dilakukan oleh polisi lalu lintas dalam mewujudkan kamseltibcar lantas seharusnya bukan hanya pemolisian yang menuruti maunya polisi saja atau maunya masyarakat saja, melainkan menuruti kemauan keduanya setelah polisi dan masyarakat berdialog. Sehingga masalah-masalah yang menyangkut kamseltibcar lantas didefiniskan dan disepakati bersama oleh polisi dan masyarakat. Sehingga pada akhirnya tugas polisi dan kepuasan masyarakat akan bersinggungan.
Lebih lanjut, untuk mewujudkan kamseltibcar lantas sebagai wujud pelayanan Polri kepada masyarakat di bidang lalu lintas yang berlandaskan democratic policing, maka pelayanan yang diberikan harus berorientasi pada nilai-nilai demokrasi. Menurut Yopik Gani (2015), membangun birokrasi pelayanan publik Polri yang berorientasi pada nilai-nilai publik atau demokrasi, guna mewujudkan pelayanan prima, dalam konteks pernbangunan birokrasi pelayanan Polri dapat diwujudkan melalui 7 (tujuh) prinsip paradigma new public service (NPS) dari Denhardt & Denhardt (2007). Adapun ke-7(tujuh) prinsip tersebut, adalah sebagai berikut:
a. Serve Citizen, Not Customer
Peran utama dari pelayan publik adalah memberi ruang kepada masyarakat untuk mengartikulasikan dan memenuhi kepentingan yang telah disepakati bersama, dari pada mencoba mengontrol atau mengendalikan masyarakat ke arah yang baru. Dalam konteks ini, Polri seyogiyanya dapat mendorong dan membantu masyarakat mengartikulasikan kepentingan masyarakat melalui dialog yang berkait dengan layanan publik baik dalam bidang Kamtibmas, penegakan hukum maupun pelayanan publik lainnya. Dengan demikian, proses maupun wujud pelayanan publikyang diselenggarakan Polri, adalah benar-benar representasi dari kepentingan masyarakat.
b. Seek The Public Interest
Administrator publik harus menciptakan gagasan kolektif yang disetujui bersama tentang apa yang disebut kepentingan publik. Polri sebagai administrator publik, tentunya harus responsif dan kreatif dalam mengembangkan model atau bentuk layanan yang sesuai dengan dinamika atau tuntutan masyarakat yang ada. Hal ini dapat dilakukan dengan membuka ruang kepada masyarakat(public sphere) lewat berbagai media untuk menyampaikan aspirasinya terkait bentuk dan kualitas layanan publik yang diselenggarakan Polri. Pemanfaatan kotak saran misalnya, adalah salah satu cara atau metode yang dapat diterapkan Polri dalam menyerap aspirasi dari masyarakat.
c. Value Citizenship Over Entrepreneurship
Kebijakan dan program yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan publik dapat dicapai secara kolektif dan responsif melalui upaya-upaya kolektif dan proses kolaboratif. Kebijakan atau program layanan publik yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam lingkup tugas Polri tentunya harus melalui upaya kolektif dan kolaboratif dengan masyarakat yang dilayani. Hal ini dapat dilakukan dengan cara memberi ruang kepada masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam mengartikulasikan kepentingan mereka dalam pembuatan kebijakan yang berkait dengan pelayanan publik yang diselenggarakan Polri.
d. Think Strategically, act Democratically Kepentingan publik lebih merupakan hasil suatu dialog tentang nilai-nilai yang disetujui bersama dari pada agregasi kepentingan pribadi para individu. Layanan publik yang diselenggarakan Polri merupakan pengejawantahan dari kepentingan publik yang merupakan hasil dialog antara masyarakat dengan Polri. Dengan demikian layanan publik termasuk nilai-nilai yang terkandung dalam layanan publik yang diselenggarakan Polri adalah wujud dari hasil dialog antara masyarakat dan Polri.
e. Recognise thatAccountability is Not Simple
Para pelayan publik harus memberi perhatian, tidak semata pada þasar, tetapi juga pada aspek hukum dan peraturan perundangan, nilai-nilai masyarakat, norma-norma politik standar profesional dan kepentingan warga masyarakat. Polri sebagai penyelenggara layanan publik tentunya dalam menyelenggarakan layanan publiknya harus memberi perhatian kepada masyarakat pengguna layanan sebagai warga masyarakat yang harus dilayani sebagimana telah diatur di dalam perundang-undangan dan sesuai nilai-nilai masyarakat yang ada. Masyarakat pengguna layanan tidak lagi dipandang sebagai pasar/costumer, sehingga biaya layanan tidak lagi menjadi hambatan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan publik yang mereka butuhkan.
f. Serve Rather Than Steer
Organisasi publik dan jaringan-jaringan yang terlibat akan lebih sukses dalam jangka panjang kalau mereka beroperasi melalui proses kolaborasi dan melalui kepemimpinan yang menghargai semua orang. Konsep sinergi polisional Polri sebagai bagian membangun birokrasi Polri adalah satu alternatif yang perlu mendapat perhatian dalam mengembangkan penyelenggaran tugas pelayanan publiknya. Melalui sinergi polisional Polri tentunya akan dapat lebih maksimal menyelenggarakan layanan publiknya disemua bidang tugas pokoknya. Oleh karena itu dukungan kepemimpinan yang dapat menghargai semua orang baik di dalam organisasi Polri sendiri maupun di luar organisasi Polri adalah persyaratan yang harus dikembangkan. Karena dengan kepemimpinan yang dapat menghargai semua orang, akan menentukan berhasil tidaknya proses kolaborasi atau sinergi polisional yang dibangun.
g. Value Poeple, Not Just Productivity
Kepentingan publiklebih baik dikembangkan oleh pelayan-pelayan publik dan warga masyarakat yang berkomitmen memberikan kontribusi terhadap masyarakat, dari pada oleh manajer wirausaha yang bertindak seakan-akan uang adalah milik mereka. Polri sebagai penyelenggara layanan publik seyogiyanya berkomitmen membangun layanan publiknya ke arah pelayanan prima sebagai respon terhadap pemenuhan kepentingan masyarakat untuk mendapat layanan publik yang semakin berkualitas. Bukan malah sebaliknya berupaya mengembangkan layanan publiknya agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar, sehingga masyarakat sulit untuk mendapatkannya.
Dengan demikian, upaya untuk mewujudkan kamseltibcar lantas yang dilandasi oleh democratic policing dan dengan menerapkan prinsip-prinsip new public service, diharapkan dapat menjadi titik temu pelaksanaan tugas polisi lalu lintas dan kepuasan masyarakat.(Ditulis Oleh Akbp Irfan Susanto S.I.K Siswa Sespimen Dik Reg 56)