Seperti yang diketahui, Pemerintah telah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen LPG 3 kg mulai 1 Januari 2024. Hanya konsumen yang sudah terdaftar yang dapat membeli LPG 3 kg.
Langkah PT Pertamina Patra Niaga Mendukung Distribusi Energi Terjangkau
Kewajiban pendaftaran ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Peraturan tersebut menetapkan bahwa konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg termasuk rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Menurut informasi dari laman mypertamina, masyarakat hanya perlu membawa KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) saat mendaftar di pangkalan LPG 3 kg resmi Pertamina untuk bisa membeli LPG 3 kg. “Pembelian LPG Tabung 3 Kg oleh konsumen dapat dilakukan di Pangkalan di mana saja dan tidak dibatasi,” tulis laman mypertamina.
Setelah mendaftar, masyarakat dapat langsung membeli LPG 3 kg tanpa menunggu proses verifikasi dari Pertamina. Hingga saat ini, tidak ada batasan jumlah pembelian LPG yang berlaku untuk masyarakat. “Untuk saat ini belum dilakukan pembatasan berapa maksimal jumlah pembelian tabung LPG 3 Kg yang boleh dibeli oleh konsumen,” jelas laman tersebut.
Baca Juga: Umi Sjarifah, Pemred Media Sudut Pandang Raih Anugerah INDOPOSCO atas Dedikasi Jurnalistik
Selain itu, bagi anggota keluarga yang belum mendaftar tetapi ada anggota keluarga lain yang telah mendaftar, tidak perlu mendaftar lagi untuk membeli LPG 3 kg. “Minimal terdapat 1 NIK yang terdaftar dalam 1 KK,” tambahnya.
Dengan demikian, masyarakat dan keluarga yang sudah terdaftar dapat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi mana pun dengan hanya membawa KTP sebagai identifikasi. “Setelah terdaftar, konsumen dapat membeli di pangkalan lain dengan membawa KTP”.
Baca Juga: Kecelakaan Tragis di Lokasi Bencana Longsor, Dua Polisi Terhimpit Truk Militer
Komitmennya Tercatat! 42 Juta NIK Terdaftar: Data Penting dalam Distribusi LPG 3 kg Bersubsidi
Dengan begitu, pendaftaran NIK telah menjadi syarat penting bagi masyarakat untuk membeli LPG 3 kg bersubsidi. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan distribusi LPG yang adil dan efisien kepada rumah tangga sasaran, usaha mikro, nelayan, dan petani. Dengan lebih dari 42 juta NIK terdaftar, data ini akan menjadi bahan rujukan berharga bagi pemerintah dalam mengelola program subsidi energi. Hal ini menunjukkan komitmen PT Pertamina Patra Niaga dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk menyediakan akses energi yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia.












