Seorang pemuda berinisial EW berusia 30 tahun warga Mojokerto, Jawa Timur, diamankan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota karena kedapatan mencuri belasan ponsel dan laptop atau komputer jinjing di wilayah Kota Malang.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto di Kota Malang, Rabu, mengatakan bahwa aksi itu terjadi saat tersangka EW berkeliling di kawasan Jalan Kertosentono, Kecamatan Lowokwaru, dan melihat ada peluang untuk melakukan pencurian di salah satu gerai telepon seluler.
“EW melakukan hunting atau melihat situasi sasaran kejahatan. Ketika melewati konter handphone di dalam gang, ia melihat bahwa toko itu bisa dimasuki,” kata Deny.
Dengan melihat kesempatan itu, lanjut Deny, pelaku kemudian masuk ke dalam toko ponsel itu melalui pintu samping. Pelaku menggunakan kapak untuk membuka pintu samping toko tersebut dan mengambil belasan ponsel dan komputer jinjing.
Menurutnya, pelaku mengambil sebanyak 15 unit telepon genggam berbagai merek dan tiga unit komputer jinjing. Total kerugian yang dialami oleh pemilik toko ponsel tersebut diperkirakan sebesar Rp17 juta.