Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani 203 kasus berita palsu terkait pemilihan umum yang tersebar luas di berbagai platform media sosial hingga hari Selasa (2/1/2024) lalu. Total konten yang disebarkan mencapai 2.882.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan, “Setelah dilakukan identifikasi, kami menemukan 203 kasus berita palsu yang tersebar luas di platform digital, dengan total 2.882 konten.” Pernyataan ini diambil dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Jumat (5/1/2024).
Dari jumlah tersebut, temuan berita palsu yang paling signifikan ditemukan terkait anak perusahaan Meta. Facebook dan Instagram melaporkan adanya 1.325 konten serta 198 konten berita palsu terkait pemilu.
Di platform lainnya, seperti X/Twitter, terdapat 947 konten berita palsu terkait pemilu. Sementara TikTok memiliki 342 konten, Snack Video 36 konten, dan Youtube dengan 34 konten yang terindikasi sebagai hoaks terkait pemilu.
Temuan 203 Hoaks dalam 2.882 Konten Tersebar
Dari total 2.882 konten yang terdeteksi, belum semuanya berhasil diblokir. Hanya 1.399 konten yang telah ditindaklanjuti.
“Sebanyak 2.882 konten sudah diajukan untuk dihapus, dan dari jumlah tersebut, 1.399 konten sudah berhasil dihapus, sementara 1.483 konten masih dalam proses tindak lanjut,” paparnya.