Kapolres menambahkan, narkoba ini diperoleh dari tiga tersangka yang berinisial AI (28), TH (29), dan BM (36). Bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Utara, pihak kepolisian melaksanakan pemusnahan barang bukti secara terbuka.
“Dengan pemusnahan ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil menyelamatkan sekitar 22.192 orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Ini juga menjadi bagian dari program prioritas nasional, Astacita Presiden Prabowo Subianto,” ungkapnya.
Ketiga tersangka kini menghadapi tuntutan hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah minimal 5 tahun penjara hingga maksimal penjara seumur hidup.












