Lamongan, Memo
Seorang laki – laki berinisial IL ( 33) asal warga Dusun Boro Desa Babad Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro diringkus anggota Satreskoba Polres Lamongan. Dia diringkus di salah satu warung kopi di Desa Songowareng Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan lantaran diduga akan lakukan transaksi narkoba.
“Dari tangan tersangka kami menemukan barang bukti sabu – sabu seberat 0,55 gram. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kami bawa ke Polres Lamongan guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskoba Polres Lamongan AKP Akhmad Khusen, Selasa (23/11/2021).
Baca Juga: Tragis Balita Empat Tahun Tewas Tenggelam di Empang Gresik Saat Asyik Bermain Sendirian
AKP Khusen menjelaskan, penangkapan tersangka ini setelah anggota Satresnarkoba Polres Lamongan. mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu di wilayah Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan.
Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Berikan Program “Silaturahmi” Diskon Hingga 20 Persen untuk Kelas Eksekutif












