Example floating
Example floating
Birokrasi

Pemprov Jakarta Siap Buka Posko Pengaduan THR dan UMP: Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Avatar
×

Pemprov Jakarta Siap Buka Posko Pengaduan THR dan UMP: Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Sebarkan artikel ini

“Kami akan audit keuangannya terlebih dahulu. Jika mereka tidak dapat memenuhi kewajiban THR karena ‘defisit keuangan’, kami akan mediasi dengan perusahaan dan karyawan. Biasanya, jika perusahaan tidak bisa memberikan THR penuh, maka disepakati untuk memberikan setengahnya terlebih dahulu,” jelas Hari.

Namun, jika karyawan menuntut pembayaran THR penuh, dan kondisi keuangan perusahaan memungkinkan, maka perusahaan harus membayar THR secara penuh. Hari menegaskan bahwa jika perusahaan memang tidak dapat memenuhi kewajiban ini, akan ada sanksi yang diberikan.

Baca Juga: Prabowo Pilih Kasih Makan Rakyat Daripada Biarkan Uang Negara Dikorupsi

“Jika perusahaan tidak bisa memenuhi kewajiban, ada sanksi yang akan diterapkan. Bahkan, jika pembayaran THR baru dilakukan pada akhir tahun, misalnya bulan Desember, namun melewati batas waktu yang ditentukan, perusahaan tetap akan dikenakan sanksi,” tegas Hari.

 

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi