MEMO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan segera membuka posko pengaduan terkait pemberian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 1446 Hijriah. Posko ini bertujuan untuk memastikan pemberian THR dan UMP sesuai dengan peraturan yang berlaku di Jakarta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Jakarta, Hari Nugroho, mengungkapkan bahwa posko pengaduan akan dibuka pada awal bulan Maret 2025, tepatnya menjelang bulan Ramadan. “Posko akan dibuka pada awal Maret untuk memantau pemberian THR dan apakah perusahaan sudah memenuhi kewajiban sesuai UMP,” kata Hari, Selasa (25/2/2025).
Hari juga menyatakan bahwa pihaknya akan turun langsung ke lapangan dua minggu sebelum Lebaran. “Biasanya, THR harus sudah diberikan paling lambat 10 hari sebelum Lebaran,” tambahnya.
Meskipun begitu, Hari belum dapat memastikan secara rinci prosedur bagi perusahaan atau pekerja yang ingin mengajukan laporan pengaduan. Biasanya, kata Hari, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengeluarkan surat edaran mengenai THR sekitar tiga minggu sebelum hari raya.
Salah satu langkah yang akan diambil oleh Disnakertrans Jakarta adalah mitigasi terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban THR kepada karyawan. Jika ditemukan perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai aturan, Hari mengatakan pihaknya akan melakukan audit keuangan perusahaan.
“Kami akan audit keuangannya terlebih dahulu. Jika mereka tidak dapat memenuhi kewajiban THR karena ‘defisit keuangan’, kami akan mediasi dengan perusahaan dan karyawan. Biasanya, jika perusahaan tidak bisa memberikan THR penuh, maka disepakati untuk memberikan setengahnya terlebih dahulu,” jelas Hari.
Namun, jika karyawan menuntut pembayaran THR penuh, dan kondisi keuangan perusahaan memungkinkan, maka perusahaan harus membayar THR secara penuh. Hari menegaskan bahwa jika perusahaan memang tidak dapat memenuhi kewajiban ini, akan ada sanksi yang diberikan.
“Jika perusahaan tidak bisa memenuhi kewajiban, ada sanksi yang akan diterapkan. Bahkan, jika pembayaran THR baru dilakukan pada akhir tahun, misalnya bulan Desember, namun melewati batas waktu yang ditentukan, perusahaan tetap akan dikenakan sanksi,” tegas Hari.