Example floating
Example floating
DaerahJatim

Pemkab Madiun Tolak Terbitkan PBG Pabrik Mainan PT Wah Lung Sebelum Izin LSD Rampung

Avatar
×

Pemkab Madiun Tolak Terbitkan PBG Pabrik Mainan PT Wah Lung Sebelum Izin LSD Rampung

Sebarkan artikel ini

Memo.co.id, MADIUN – Langkah tegas diambil oleh Pemerintah Kabupaten Madiun dalam menyikapi aktivitas pembangunan pabrik mainan milik PT Wah Lung Indonesia yang berlokasi di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo. Secara resmi, Pemkab Madiun menyatakan tidak akan menerbitkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut sebelum seluruh persyaratan administratif, terutama terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD), terpenuhi secara sah. Sikap ini menjadi peringatan bagi para investor agar selalu patuh pada regulasi daerah sebelum memulai konstruksi fisik di lapangan.

Polemik Izin PBG Pabrik Mainan PT Wah Lung


Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menunjukkan integritasnya dalam menjaga tata ruang wilayah. Proyek besar pembangunan pabrik mainan PT Wah Lung Indonesia yang menempati lahan sekitar 6 hektar di Desa Kuwu kini sedang berada dalam pengawasan ketat. Masalah utamanya terletak pada penggunaan lahan yang masih berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sebuah kategori lahan yang memiliki perlindungan khusus dari pemerintah pusat untuk menjaga ketahanan pangan.

Baca Juga: Pastikan Stok Aman Jelang Ramadan Satgas Pangan Polres Madiun Turun ke Pasar Pantau Stabilitas Harga Bahan Pokok 2026

Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono, menegaskan bahwa prinsip perizinan saat ini bersifat mutlak. Tanpa dokumen PBG yang sah, aktivitas pembangunan dalam bentuk apa pun dilarang dilakukan. Meskipun pihak perusahaan dikabarkan telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan beberapa kelengkapan administrasi lainnya, dokumen tersebut belum cukup untuk melegalkan berdirinya bangunan pabrik jika izin teknis lainnya masih menggantung di kementerian terkait.

Kondisi di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan antara proses izin dan aksi fisik. Puluhan tiang pancang beton dan alat berat sudah mulai beroperasi, bahkan sebelum verifikasi teknis rampung. Hal ini memicu reaksi keras dari jajaran DPRD Kabupaten Madiun yang meminta pemerintah daerah tidak “main mata” dengan investor yang mengabaikan aturan. Menurut pihak legislatif, investasi asing memang sangat dibutuhkan untuk mendongkrak ekonomi daerah, namun kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.

Baca Juga: Kabar Pahit Ribuan Tenaga PPPK Paruh Waktu Pemkab Lumajang Tak Kebagian THR 2026 Ini Penjelasannya Agar Pegawai Paham Aturannya

Selain masalah LSD, kabarnya lokasi tersebut juga tengah menjadi perhatian Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait prosedur alih fungsi lahan. Pemkab Madiun sendiri memilih untuk tetap berada pada koridor hukum dengan menunggu surat resmi pencabutan status LSD atau izin alih fungsi lahan yang sah. Satpol PP Kabupaten Madiun pun sudah diterjunkan untuk melakukan pemantauan rutin guna memastikan tidak ada lagi alat berat yang bekerja sebelum izin PBG diterbitkan secara resmi oleh bupati.

Kasus PT Wah Lung ini menjadi potret nyata tantangan sinkronisasi antara kemudahan investasi di pusat melalui sistem OSS (Online Single Submission) dengan pengawasan di tingkat daerah. Pemkab Madiun berharap agar perusahaan segera melengkapi kekurangan dokumen dan tidak melakukan tindakan yang menantang wibawa pemerintah daerah, karena penyegelan permanen menjadi opsi terakhir jika instruksi penghentian sementara terus diabaikan.

Baca Juga: petugas berjibaku 6 jam kebakaran kandang ayam di Jatirejo Mojokerto akhirnya padam kerugian miliaran 2026

Dampak Pelanggaran Izin LSD di Kabupaten Madiun


 Ketegasan Pemkab Madiun dalam menunda izin PBG bagi PT Wah Lung menjadi sinyal kuat bahwa keberlangsungan eekosistem lingkungandan lahan pertanian di Madiun tetap menjadi prioritas utama. Kelanjutan pembangunan pabrik mainan ini sepenuhnya bergantung pada kecepatan perusahaan dalam merampungkan izin LSD di tingkat pusat. Selama persyaratan tersebut belum terpenuhi, lokasi di Desa Kuwu tersebut akan tetap dalam pengawasan ketat pihak berwenang guna mencegah pelanggaran tata ruang yang lebih luas.

FAQ

Ya, perusahaan sudah memiliki NIB, namun NIB saja tidak cukup untuk memulai konstruksi bangunan tanpa PBG.

Karena lahan yang digunakan masih berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan syarat teknis lainnya belum terpenuhi.

Proyek ini berlokasi di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.

Satpol PP Madiun mengancam akan melakukan penghentian paksa hingga penyegelan lokasi proyek.