Example floating
Example floating
BLITAR

Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil “Minta-Minta” Sponsorship Puncak Hari Jadi ke-701

Prawoto Sadewo
×

Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil “Minta-Minta” Sponsorship Puncak Hari Jadi ke-701

Sebarkan artikel ini

Kendati demikian mengalirnya donasi atau sumbangan pengusaha ke pemkab, kata Trijanto jadi persoalan yang serius. Ada konsekuensi hukum dan politik.

Apakah betul-betul donasi atau ada kepentingan dibaliknya. Yang dikhawatirkan ada nota balas jasa di belakangnya.

Baca Juga: Bos Wisata Kampung Coklat Beri THR kepada 7.000 Peserta Pengajian

Misalnya berbalas budi dengan proyek jangka panjang. Jika yang terjadi demikian, hal itu dapat dikategorikan sebagai praktik gratifikasi.

“Kalau yang terjadi seperti itu bukan pesta rakyat lagi, tapi pesta kepentingan,” tegas Moh Trijanto.

Baca Juga: Cegah Kasus Keracunan, Nurhadi Dukung Evaluasi dan Klasifikasi Dapur SPPG

Pada sisi lain mengacu UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, melakukan transparansi penggunaan dana publik jadi kewajiban.

Apalagi dana publik tersebut dipakai untuk kegiatan resmi pemerintahan, meskipun redaksionalnya untuk hiburan rakyat.

Baca Juga: SPPG Ringinanyar Mulai Jalan Dulu, Ahli Gizi dan SLHS Menyusul: Pengawasan Ke Mana?

Moh Trijanto mengatakan, donasi atau sumbangan boleh-boleh saja, namun transparansi wajib dilakukan. Disampaikan ke publik berapa dana masuk dan keluar.

Ia tidak berharap pesta perayaan puncak Hari Jadi Kabupaten Blitar akan berujung pada masalah pidana.

“Lagipula transparansi itu bukan bikin malu, justru bikin wibawa pemerintah naik,” pungkasnya.

Sebelumnya hal senada diungkapkan ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Kabupaten Blitar.

Ketua PPI Mujianto mempertanyakan mekanisme sumbangan atau donasi pengusaha untuk pembiayaan perayaan Puncak Hari Jadi Kabupaten Blitar.

Sumbangan kepada pemkab kata dia bisa disebut pungutan.

Dan bisa dikategorikan gratifikasi bila tidak melalui mekanisme dana CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan.

“Pungutan tanpa lewat CSR secara resmi sama saja dengan gratifikasi,” ujar Mujianto

Sementara kalau berasal dari CSR, lanjut Mujianto peruntukannya juga dipertanyakan. Mengingat penggunaan dana CSR bukan untuk hura-hura.

Bupati Blitar Rijanto pada Jumat 22 Agustus 2025 mengatakan pendanaan perayaan puncak hari Jadi Kabupaten Blitar ke-701 tidak memakai APBD.

Pembiayaan pesta puncak hari jadi berasal dari sponsor atau sumbangan dari para pengusaha. Sumbangan itu kata Rijanto dilakukan secara gotong royong.**