“Kami harus kembali mengirimkan data ke masing-masing kementerian dan lembaga untuk memastikan apakah pegawai yang awalnya direncanakan pindah ke IKN masih relevan dengan kondisi saat ini,” tambahnya.
Rini juga menyoroti kemungkinan perubahan kuota ASN yang akan dipindahkan dari Jakarta ke IKN. Menurutnya, bertambahnya jumlah kementerian baru akan memengaruhi alokasi kuota untuk setiap lembaga.
“Misalnya, kami di KemenPANRB yang hanya kementerian kecil mungkin hanya memindahkan sekitar 60 orang. Tetapi dengan adanya perubahan, kuota ini mungkin harus dikurangi,” ungkap Rini.
Lebih lanjut, Rini menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto serta penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi panduan teknis dalam pemindahan ASN ke IKN.