Example floating
Example floating
Berita

Pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) Dapat Cetak Suara di Pemilu

×

Pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) Dapat Cetak Suara di Pemilu

Sebarkan artikel ini
Pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) Dapat Cetak Suara di Pemilu
Pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) Dapat Cetak Suara di Pemilu
Example 468x60

MEMO

Pemilihan umum 2024, termasuk pilpres, akan segera tiba. Namun, sebagian warga menghadapi tantangan dalam pendaftaran. Bagaimana nasib mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) besok? Mari kita temukan jawabannya.

Hak Pilih Warga Terlantar di Pemilu 2024

Pemilihan umum tahun 2024, termasuk pemilihan presiden (pilpres), akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari mendatang. Namun, sebagian dari masyarakat mengaku belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Mereka yang termasuk dalam kelompok ini akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Namun, apakah mereka masih dapat memberikan suara pada hari pemilihan?

Menurut pernyataan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), mereka yang masuk dalam DPK masih tetap diperbolehkan untuk memberikan suara. Meskipun jumlah pasti dari DPK baru akan diketahui pada hari pemungutan suara, namun mereka tetap diperbolehkan untuk menggunakan hak pilihnya.

Betty Epsilon Idroos, seorang anggota KPU, menjelaskan bahwa warga yang masuk dalam kategori DPK dan belum terdaftar dalam DPT ataupun DPTb masih bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik mereka.

Mereka dapat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada jam terakhir dan akan dilayani selama masih ada surat suara yang tersedia.

“Pemilih hanya dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat yang tertera di KTP elektronik mereka, datang pada jam terakhir, dan akan dilayani jika surat suara masih tersedia,” ungkapnya kepada wartawan pada malam hari Senin, seperti yang dilansir pada hari Selasa (13/2/2024).

Perlu diketahui bahwa TPS akan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Menurut informasi yang diambil dari laman resmi KPU, pemilih harus membawa beberapa berkas, antara lain:

  1. Untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT:
    • KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
    • Formulir model C6 atau surat pemberitahuan
  2. Untuk pemilih yang terdaftar dalam DPTb:
    • KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
    • Model A surat pindah memilih
  3. Untuk pemilih yang terdaftar dalam DPK:
    • KTP elektronik atau surat keterangan (suket)

Peraturan Pemungutan Suara Pemilu 2024: Hak Pilih Bagi Warga Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Dalam Pemilu 2024, warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) masih diperbolehkan memberikan suara, meskipun belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Mereka dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat yang tertera di KTP elektronik, dengan syarat datang pada jam terakhir dan akan dilayani selama masih tersedia surat suara di TPS. Oleh karena itu, penting bagi mereka yang termasuk dalam kategori ini untuk memastikan mereka membawa berkas yang diperlukan saat datang ke TPS agar proses pemungutan suara berjalan lancar.

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.