Pemilihan umum tahun 2024, termasuk pemilihan presiden (pilpres), akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari mendatang. Namun, sebagian dari masyarakat mengaku belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Mereka yang termasuk dalam kelompok ini akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Namun, apakah mereka masih dapat memberikan suara pada hari pemilihan?
Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"
Menurut pernyataan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), mereka yang masuk dalam DPK masih tetap diperbolehkan untuk memberikan suara. Meskipun jumlah pasti dari DPK baru akan diketahui pada hari pemungutan suara, namun mereka tetap diperbolehkan untuk menggunakan hak pilihnya.
Betty Epsilon Idroos, seorang anggota KPU, menjelaskan bahwa warga yang masuk dalam kategori DPK dan belum terdaftar dalam DPT ataupun DPTb masih bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik mereka.
Baca Juga: Satgas Pangan Polres Tuban Amankan Tiga Orang Penjemur Ikan Asin Berformalin
Mereka dapat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada jam terakhir dan akan dilayani selama masih ada surat suara yang tersedia.