MEMO – Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya untuk melindungi hak dan nasib warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi hukuman di luar negeri. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menjelaskan bahwa perhatian ini menjadi prioritas pemerintah, terutama setelah berhasil memulangkan sejumlah narapidana asing ke negara asal mereka. Menurutnya, pemerintah kini tengah merumuskan aturan terkait pemindahan dan pertukaran tahanan antarnegara.
“Setelah ini, kita akan lebih fokus pada WNI yang sedang menghadapi proses hukum di luar negeri. Dua negara yang menjadi perhatian utama adalah Malaysia dan Arab Saudi, mengingat banyak WNI di sana yang terancam hukuman mati,” ungkap Yusril dalam keterangannya pada Sabtu (25/1/2025).
Lebih lanjut, Yusril menekankan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi semua WNI di luar negeri, apa pun kasus yang mereka hadapi. Proses pemindahan WNI yang tersandung hukum juga akan melibatkan diskusi dengan pihak keluarga terlebih dahulu.
“Pemerintah harus bersikap netral dan tidak memandang siapa pun dengan kebencian atau kesukaan. Pelindungan harus diberikan secara adil kepada semua warga negara, tanpa memandang kesalahan atau ideologi mereka,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah berhasil memindahkan lima narapidana kasus Bali Nine ke Australia pada Desember 2024. Pada bulan yang sama, Mary Jane Veloso, warga Filipina yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati di Indonesia, juga dipulangkan ke negaranya.
Selain itu, kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Prancis telah menghasilkan kesepakatan terkait pemindahan Serge Areski Atlaoui, terpidana mati kasus narkotika asal Prancis. Pemindahan Serge ke tanah airnya direncanakan berlangsung pada 4 Februari mendatang.












