MEMO – Pemerintah Indonesia memastikan bahwa Hambali, yang saat ini ditahan di penjara militer Amerika Serikat, masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.
“Memang Hambali menggunakan banyak paspor, tetapi kami tahu bahwa dia adalah warga negara Indonesia,” ujar Yusril saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/1/2025).
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa pemerintah memiliki data lengkap mengenai Hambali, yang diduga terlibat dalam peristiwa Bom Bali pada 2002. Seluruh dokumen identitas dirinya tersimpan dengan baik.
“Dia memiliki beberapa paspor, dan itu bukan hal aneh bagi seorang teroris. Mereka bisa melakukan apa saja untuk mendukung aksi mereka,” tambah Yusril.
Yusril menegaskan bahwa pemerintah Indonesia memperlakukan semua warga negaranya secara adil, termasuk mereka yang menghadapi kasus hukum di luar negeri. Hal ini ia sampaikan untuk merespons kekhawatiran sejumlah pihak terkait kemungkinan pemulangan Hambali ke Indonesia.
“Kekhawatiran itu kami pahami, tetapi sebagai pemerintah, kita harus bersikap adil kepada semua warga negara, terlepas dari perbedaan pandangan atau kepentingan,” jelasnya.
Saat ini, pemerintah Indonesia masih berusaha untuk berkomunikasi dengan pihak Amerika Serikat terkait perkembangan kasus Hambali. Menurut Yusril, Kementerian Luar Negeri RI sebelumnya telah meminta AS untuk mengadili Hambali sesuai hukum yang berlaku di negara tersebut.
“Namun, akses kita sangat terbatas karena sistem hukum pidana militer di Amerika Serikat sulit dijangkau melalui pendekatan sipil maupun diplomasi. Hingga saat ini, Hambali masih ditahan di Guantanamo tanpa proses peradilan,” ungkap Yusril.












