MEMO – Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan kebijakan baru yang menjanjikan bantuan finansial bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pekerja yang terkena PHK akan menerima 60 persen dari gaji terakhir mereka selama enam bulan.
Kebijakan baru ini merupakan peningkatan signifikan dibandingkan dengan aturan sebelumnya dalam PP No. 37 Tahun 2021. Pada aturan sebelumnya, pekerja hanya mendapat manfaat sebesar 45 persen gaji untuk tiga bulan pertama, dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Dialog Nasional, Cari Solusi Badai PHK di Industri Media
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KPSN), Ristadi, menyambut positif perubahan ini. “Kami sangat mengapresiasi kebijakan baru ini karena nilai manfaat yang diberikan lebih besar dibandingkan aturan sebelumnya,” katanya dalam wawancara dengan PRO3 RRI pada Senin (17/2/2025).
Meskipun bantuan ini hanya diberikan selama enam bulan, diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup bagi pekerja untuk mencari pekerjaan baru atau memulai usaha sendiri. Namun, Ristadi menegaskan bahwa bantuan ini bukan pengganti pesangon yang memang menjadi kewajiban pengusaha.
Baca Juga: Sinyal Kuat Penerimaan CPNS 2025, Ini Jadwal Krusial dan Fokus Pemerintah
Menariknya, manfaat JKP ini diberikan tanpa adanya iuran tambahan dari pekerja. Dana yang digunakan untuk program ini berasal dari kontribusi pemerintah serta program jaminan sosial lainnya.












