Pemerintah berupaya memastikan warga lanjut usia atau lansia terlindung dari keparahan akibat serangan COVID-19 dengan melaksanakan vaksinasi dosis keempat atau dosis penguat kedua pada warga berusia 60 tahun ke atas.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Dialog Nasional, Cari Solusi Badai PHK di Industri Media
“Pemerintah ingin memastikan lansia benar-benar terlindungi dari dampak parah akibat COVID-19,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril di Jakarta, Selasa.
Syahril mengatakan bahwa warga lansia termasuk kelompok yang rentan mengalami keparahan dan kematian akibat infeksi virus corona penyebab COVID-19.
Oleh karena itu, pemerintah sejak 22 November 2022 memberlakukan kebijakan mengenai vaksinasi booster atau penguat kedua untuk memberikan perlindungan tambahan kepada warga lansia.












