Pemerintah berupaya memastikan warga lanjut usia atau lansia terlindung dari keparahan akibat serangan COVID-19 dengan melaksanakan vaksinasi dosis keempat atau dosis penguat kedua pada warga berusia 60 tahun ke atas.
“Pemerintah ingin memastikan lansia benar-benar terlindungi dari dampak parah akibat COVID-19,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril di Jakarta, Selasa.
Syahril mengatakan bahwa warga lansia termasuk kelompok yang rentan mengalami keparahan dan kematian akibat infeksi virus corona penyebab COVID-19.
Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung
Oleh karena itu, pemerintah sejak 22 November 2022 memberlakukan kebijakan mengenai vaksinasi booster atau penguat kedua untuk memberikan perlindungan tambahan kepada warga lansia.












