Kediri Memo.co.id
Pemerintah Kota Kediri memberikan Sosialisasi terhadap warga semampir RW 5 terkait rencana pengosongan lahan milik Pemerintah Kota Kediri yang akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bertempat di Balai Kelurahan Semampir, Rabu (9/11/16). Dalam rencana tersebut lahan seluas 3,6 HA yang selama ini dijadikan ajang prostitusi oleh Pemerintah Kota Kediri akan dialih fungsikan menjadi Ruang terbuka hijau dan wisata keluarga.
Mengacu Peraturan Daerah Kota Kediri nomor 26 Tahun 1998, dijelaskan melakukan penutupan segala bentuk praktik pelacuran.
Meski telah telah dinyatakan tutup, namun yang terjadi prostitusi terselubung masih tetap ada. Pihak pemerintah kota kemudian melakukan pelatihan terhadap para penghuni di lingkungan eks – lokalisasi dan warga yang terdampak lainnya. Berdasarkan data, sekitar 227 bangunan berdiri di atas lahan yang seharusnya telah habis masa sewanya.Sewa lahan tersebut sebagian besar telah habis hanya tersisa beberapa rumah, itupun sudah berpindah tangan dari pemohon ijin sebelumnya,” jelas Sekkota M. Budwi Sunu HS
Budwi Sunu menjelaskan, bila mengacu aturan sewa lahan, ada beberapa poin yang seharusnya pihak pemerintah kota bisa bertindak tegas. “Diantaranya tidak boleh dipindahtangankan, kemudian tidak boleh ada bangunan permanen dan tidak dijadikan tempat usaha, Baik Pemerintah Daerah, Propinsi maupun dari Kementrian sosial sebenarnya pernah melakukan pendataan atas penghuni di eks – lokalisasi khususnya para pekerja seks,ujar Budwi Sunu.
“Namun saat didata, ternyata tidak ada yang mengaku sebagai PSK, akhirnya dilakuan pelatihan dan program bantuan kepada warga yang terkena dampak. Bila kemudian ada warga yang mengajukan permohonan ijin ingin menempati secara hak milik dan meminta diberi ganti rugi, rasanya tidak tepat. Karena himbauan dan pendataan telah lama dilakukan,” ujar Budwi Sunu.
Walikota Kediri Abu Bakar,berharap atas permasalahan yang terjadi, sebaiknya segera dicarikan solusi. “Mari kita sepakati di sini kita duduk bersama untuk mencari solusi, bukan untuk mencari kesalahan. Namun yang utama, kami sampaikan terima kasih kepada warga Kota Kediri yang memberikan dukungan atas penggosongan lahan eks – lokalisasi yang kemudian kami jadikan RTH untuk ajang berwisata bersama keluarga,” kata Mas Abu.
Selanjutnya pihak Pemerintah Kota Kediri akan melayangkan surat pemberitahuan kepada para penghuni untuk segera memugar bangunannya dan mengamankan barang yang berharga. “Kami berikan surat pemberitahuan selama 3 kali, kemudian kami akan dirikan pos pemantau dan bila tidak diindahkan maka tanggal 10 Desember akan kami lakukan penggusuran,” ujar Walikota Kediri.(wing)